Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang akan mengatur ulang tata kerja dan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut menyusul adanya 20 pegawai yang dinyatakan positif COVID-19.
"Sudah diterbitkan surat edaran tentang tata kerja dan sistem kerja yang akan mulai diterapkan pada Senin (15/6)," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya kewajiban selalu menggunakan masker, sarung tangan, pengaturan kapasitas tempat kerja, dan pemasangan sekat di ruang kerja.
Menurut dia, selain masih menerapkan "work from home", jam kerja pegawai akan diatur mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.
Baca juga: 20 ASN Kota Semarang positif COVID-19
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diketahui positif COVID-19 dari hasil tes usap yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Ada tambahan klaster Pemkot Semarang. Rabu (10/6) kami menerima hasil tes usap gelombang kedua teman-teman ASN," kata Hendrar.
Dari 20 ASN yang positif COVID-19 itu, menurut dia, setengahnya merupakan pejabat struktural dan sisanya merupakan staf.
Adapun dari pelaksanaan tes usap lanjutan diketahui kondisi beberapa di antaranya pegawai tersebut telah membaik.
Baca juga: ASN Kota Pekalongan mulai kerja dengan tatanan normal baru
Baca juga: ASN Magelang mulai kerja dengan normal baru