Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan memperpanjang hingga 21 Juni 2020 atas pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai salah satu upaya memtus penyebaran pandemi COVID-19.
"Setelah melalui diskusi panjang, kami putuskan PKM diperpanjang sampai 21 Juni," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
PKM sebelumnya sudah diperpanjang sejak 25 Mei 2020 tersebut akan berakhir pada 7 Juni 2020.
Selama masa perpanjangan itu, kata dia, tren penderita COVID-19 justru mengalami peningkatan.
"Hingga hari ini tercatat 168 pasien positif COVID-19 yang dirawat," katanya.
Baca juga: Hendi siap cabut izin usaha yang langgar aturan PKM di Kota Semarang
Meski diperpanjang pemberlakuannya, kata dia, ada sedikit perbedaan dibanding pelaksanaan aturan tersebut sebelumnya.
Ia menjelaskan perbedaan berada pada hal yang mengatur aktivitas tempat ibadah di masa pandemi ini.
"Ada sedikit modifikasi berkaitan dengan aktivitas tempat ibadah," katanya.
Pada perpanjangan ketiga PKM ini, kata dia, strategi tes beberapa titik untuk mengetahui penyebaran COVID akan terus dilakukan.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Ganjar minta Pemkot Semarang tegas terapkan PKM
Baca juga: Kudus kaji pemberlakuan PKM untuk cegah penyebaran COVID-19