Dua napi asimilasi pelaku pemerasan diringkus
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus dua narapidana asimilasi yang melakukan pemerasan dan penipuan, yakni AS (32) warga Desa Watukumpul, Parakan dan WL (38) warga Desa Caturanom, Bansari, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Jumat, menjelaskan bahwa kedua pelaku itu ketika melakukan pemerasan dan/atau penipuan melibatkan DN (40) yang kini masih di dalam Rutan Temanggung.
Ia menyebutkan ada tiga orang yang menjadi korban pemerasan tersebut, yakni Istarom warga Desa Ngemplak Kecamatan Kandangan, Taat Budi Prasetyo juga warga Ngemplak, Kandangan, dan Tahmid warga Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan.
Baca juga: Polres belum temukan napi asimilasi melakukan tindak kejahatan
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian awalnya saat ketiga tersangka masih menjadi narapidana di Rutan Temanggung, DN memberitahukan kepada WL dan AS apabila nanti keluar rutan agar mengerjai tetangga DN dengan cara mengaku sebagai polisi dan meminta sejumlah uang.
Setelah AS dan WL keluar rutan dalam rangka asimilasi, keduanya mengaku sebagai polisi mendatangi para korban satu per satu dengan membawa surat target operasi berkop garuda.
Pelaku mengatakan kepada para korban bahwa mereka pernah menerima sepeda motor bodong dari DN.
Para korban sebenarnya tidak mengakui. Akan tetapi, karena diancam oleh kedua tersangka akan dibawa ke polres dan akan ditembak, mereka ketakutan.
"Kedua tersangka lantas meminta sejumlah uang kepada para korban," katanya.
Dari pemerasan dan penipuan tersebut, kata Ali, korban Istikarom membayar Rp4 juta dari Rp5 juta yang diminta, kemudian korban Taat Budi Prasetyo membayar Rp3 juta dari Rp5 juta yang diminta, dan korban Tahmid dari kesanggupan membayar Rp3,5 juta baru memberikan Rp1,7 juta dari Rp6 juta yang diminta tersangka.
Tersangka AS dan WL mengaku sebagai anggota Polri meminta uang kepada korban dengan mengatakan bahwa korban telah melakukan kesalahan, bahkan mereka akan menangkap korban.
"Dalam kasus ini, DN sebagai orang yang memberikan petunjuk kepada para tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut serta menerima bagian uang hasil kejahatan," kata Kapolres.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa kedua tersangka adalah pelaku pemerasan dan/atau penipuan.
Selanjutnya, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap pelaku. AS dan WL mengaku mendapatkan ide tersebut dari DN yang berada di Rutan Temanggung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni selembar surat target operasi (TO) dengan beberapa nama, termasuk nama korban, sebuah catatan milik DN yang diberikan kepada WL yang berisi target orang yang akan dilakukan pemerasan dan/atau penipuan, dan catatan kunjungan Rutan Temanggung.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara untuk pemerasan maksimal 9 tahun dan untuk penipuan maksimal 4 tahun.
"Kedua tersangka akan dikembalikan lagi ke Rutan Temanggung untuk menjalani sisa hukuman sebelumnya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M. Alfan Armin menjelaskan bahwa tersangka AS merupakan residivis kasus curanmor roda empat, sedangkan tersangka WL adalah residivis kasus curanmor roda dua. Keduanya keluar dari Rutan Temanggung untuk menjalani asimilasi mulai 20 Mei 2020.
Sementara itu, DN masih berada di dalam Rutan Temanggung terkait dengan kasus penadahan sepeda motor.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Jumat, menjelaskan bahwa kedua pelaku itu ketika melakukan pemerasan dan/atau penipuan melibatkan DN (40) yang kini masih di dalam Rutan Temanggung.
Ia menyebutkan ada tiga orang yang menjadi korban pemerasan tersebut, yakni Istarom warga Desa Ngemplak Kecamatan Kandangan, Taat Budi Prasetyo juga warga Ngemplak, Kandangan, dan Tahmid warga Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan.
Baca juga: Polres belum temukan napi asimilasi melakukan tindak kejahatan
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian awalnya saat ketiga tersangka masih menjadi narapidana di Rutan Temanggung, DN memberitahukan kepada WL dan AS apabila nanti keluar rutan agar mengerjai tetangga DN dengan cara mengaku sebagai polisi dan meminta sejumlah uang.
Setelah AS dan WL keluar rutan dalam rangka asimilasi, keduanya mengaku sebagai polisi mendatangi para korban satu per satu dengan membawa surat target operasi berkop garuda.
Pelaku mengatakan kepada para korban bahwa mereka pernah menerima sepeda motor bodong dari DN.
Para korban sebenarnya tidak mengakui. Akan tetapi, karena diancam oleh kedua tersangka akan dibawa ke polres dan akan ditembak, mereka ketakutan.
"Kedua tersangka lantas meminta sejumlah uang kepada para korban," katanya.
Dari pemerasan dan penipuan tersebut, kata Ali, korban Istikarom membayar Rp4 juta dari Rp5 juta yang diminta, kemudian korban Taat Budi Prasetyo membayar Rp3 juta dari Rp5 juta yang diminta, dan korban Tahmid dari kesanggupan membayar Rp3,5 juta baru memberikan Rp1,7 juta dari Rp6 juta yang diminta tersangka.
Tersangka AS dan WL mengaku sebagai anggota Polri meminta uang kepada korban dengan mengatakan bahwa korban telah melakukan kesalahan, bahkan mereka akan menangkap korban.
"Dalam kasus ini, DN sebagai orang yang memberikan petunjuk kepada para tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut serta menerima bagian uang hasil kejahatan," kata Kapolres.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa kedua tersangka adalah pelaku pemerasan dan/atau penipuan.
Selanjutnya, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap pelaku. AS dan WL mengaku mendapatkan ide tersebut dari DN yang berada di Rutan Temanggung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni selembar surat target operasi (TO) dengan beberapa nama, termasuk nama korban, sebuah catatan milik DN yang diberikan kepada WL yang berisi target orang yang akan dilakukan pemerasan dan/atau penipuan, dan catatan kunjungan Rutan Temanggung.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara untuk pemerasan maksimal 9 tahun dan untuk penipuan maksimal 4 tahun.
"Kedua tersangka akan dikembalikan lagi ke Rutan Temanggung untuk menjalani sisa hukuman sebelumnya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M. Alfan Armin menjelaskan bahwa tersangka AS merupakan residivis kasus curanmor roda empat, sedangkan tersangka WL adalah residivis kasus curanmor roda dua. Keduanya keluar dari Rutan Temanggung untuk menjalani asimilasi mulai 20 Mei 2020.
Sementara itu, DN masih berada di dalam Rutan Temanggung terkait dengan kasus penadahan sepeda motor.