Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap narapidana (napi) asimilasi dari Klaten, Jateng, yang tertangkap basah melakukan pencurian uang di dalam mobil yang terparkir di depan toko.
"Pelaku memang membuntuti korbannya yang baru saja mengambil uang di lembaga perbankan. Hingga akhirnya, korban yang mampir ke toko pertanian untuk membeli peralatan pertanian memarkirkan mobil bak terbuka di tepi jalan yang tak jauh dari toko," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan korban yang tengah berbelanja di toko yang ada di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus pada 30 April 2020, memang baru saja mengambil uang sebanyak Rp200 juta dari Bank BRI yang ditaruh di dasboard mobil.
Ketika pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil uang di dalam mobil yang kebetulan pintunya tidak terkunci itu, diketahui salah satu pelayan toko kemudian warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut ikut membantu menangkapnya.
Baca juga: Dua minggu dilepas, eks napi asimilasi kembali ditahan karena terlibat pencurian
Baca juga: Polda Jateng: Sudah 9 eks napi asimilasi kembali ditangkap karena terlibat tindak pidana
"Alih-alih mendapatkan uang Rp200 juta, ternyata pelaku salah mengambil karena tas yang diambil hanya berisi uang Rp3 juta serta pakaian kotor.
Pelaku, kata dia, memang mengetahui korbannya bernama Kisworo warga Desa Kaliyoso, Undaan, Kudus memiliki uang dalam jumlah besar karena sejak dari bank memang dikuntit.
"Pelaku langsung kami amankan di Mapolres Kudus," ujarnya.
Di hadapan petugas, pelaku berinisial ND (43) asal Sumatera Selatan itu mengakui merupakan kelompok pencuri Palembang dan merupakan residivis yang sempat ditahan di Klaten dan dinyatakan bebas setelah mendapatkan asimilasi.
Ia mengingatkan masyarakat yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar untuk meminta bantuan pengawalan dari kepolisian demi menjamin keamanan selama perjalanan dari bank ke rumah.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancama hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib