Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat 9 narapidana (napi) yang dibebaskan untuk menjalankan asimilasi di rumahnya akibat pandemi COVID-19 ditangkap kembali, karena melakukan tindak pidana.
"Dari 1.771 napi yang melaksanakan asimilasi, ada 9 orang yang kembali ditangkap, karena melakukan tindak kejahatan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, di Semarang, Senin.
Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Solo, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas.
Baca juga: Dua minggu dilepas, eks napi asimilasi kembali ditahan karena terlibat pencurian
Baca juga: Bebas asimilasi, belasan napi Rutan Kudus sujud syukur
Adapun tindak pidana yang dilakukan, kata dia, antara lain pencurian, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, hingga pencabulan.
Ia memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan pada napi tersebut.
Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/ RW dalam melaksanakan pengawasan.
"Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," katanya pula.
Baca juga: 2.002 napi di Jateng dikeluarkan dari lapas
Berita Terkait
Korban tewas kecelakaan bus Rosalia Indah bertambah
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Kondektur Rosalia Indah jadi korban tewas dalam kecelakaan
Kamis, 11 April 2024 17:30 Wib
Polda siaga jelang penetapan hasil Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 21:20 Wib
18 ribu pengendara ditilang selama Operasi Keselamatan Candi 2024 di Jateng
Selasa, 12 Maret 2024 14:34 Wib
Polda: Waspadai hoaks usai pencoblosan
Jumat, 16 Februari 2024 20:06 Wib
1.500 personel gabungan amankan kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang
Sabtu, 10 Februari 2024 6:14 Wib
Posko netralitas TNI/Polri berdiri di 35 polres se-Jateng
Rabu, 31 Januari 2024 8:24 Wib
Polisi-TNI di Jateng dirikan Posko Netralitas Pemilu
Jumat, 26 Januari 2024 6:09 Wib