Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 1.362 karyawan dari tujuh perusahaan di Kabupaten Temanggung dirumahkan karena kondisi usaha yang lesu terdampak dari pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.
Selain itu, kata Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Jumat, ada sebanyak 62 pekerja terkena Pemutusan Hubung Kerja (PHK) oleh perusahaan tekstil PT Sumber Makmur Anugerah.
"Karena situasi dan kondisi pandemi COVID-19 ini maka sebanyak 62 karyawan di PT Sumber Makmur Anugerah di-PHK. Mereka yang di-PHK tersebut belum karyawan tetap," katanya.
Baca juga: 45 ribu buruh di Jateng di-PHK dan dirumahkan
Baca juga: Jumlah karyawan yang dirumahkan di Solo terus bertambah
Ia menuturkan dari tujuh perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut satu merupakan industri garmen yaitu PT Sumber Makmur Anugerah, sedangkan enam perusahaan lain bergerak di bidang perkayuan.
"Di Temanggung ini sebagian besar perusahaan perkayuan skala ekspor sehingga ada ketergantungan dengan negara tujuan seperti China, maka perusahaan tersebut kini tidak berproduksi karena tidak ada permintaan dari negara tujuan," katanya.
Selain sejumlah perusahaan tersebut, katanya, ada satu perusahaan otobus dan beberapa kontraktor di Temanggung juga terkena dampak COVID-19, sehingga karyawannya tidak bekerja.
Agus menyampaikan untuk para karyawan yang dirumahkan tersebut, perusahaan masih mempunyai tanggungan memberikan upah walaupun tidak sesuai dengan UMK.
Menyinggung THR bagi karyawan yang dirumahkan, dia mengatakan karena statusnya dirumahkan dan belum di-PHK, maka mereka tetap seharusnya mendapat THR.
"Perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Harapan kami pada H-7 tetap diberikan THR termasuk pemberian upah walaupun tidak sesuai UMK," katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung, antara lain berisi imbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK meskipun di tengah pandemi COVID-19, selain itu perusahaan diharapkan bisa memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
KPU Temanggung dorong pemilih pemula rekam KTP elektronik
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Polres Temanggung sita 21 kilogram bubuk petasan dari dua pengedar
Rabu, 27 Maret 2024 13:51 Wib
Diskopdag Temanggung lakukan sidak di toko swalayan
Rabu, 27 Maret 2024 8:28 Wib
Temanggung sedia Rp4 miliar untuk perbaikan jalan termasuk jalur mudik
Selasa, 26 Maret 2024 17:14 Wib
44 gedung SD di Temanggung rusak
Selasa, 26 Maret 2024 15:17 Wib
Dinkes Temanggung minta warga tetap waspada DBD
Senin, 25 Maret 2024 18:48 Wib
128 orang ikut latihan keterampilan di Disperinaker Temanggung
Senin, 25 Maret 2024 14:18 Wib
Warga Temanggung kirim sayuran ke korban banjir Demak dan Kudus
Jumat, 22 Maret 2024 15:43 Wib