BPJAMSOSTEK Cilacap serahkan santunan kematian ke ahli waris penderes
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cilacap menyerahkan klaim santunan kematian kepada ahli waris dari tenaga kerja atas nama Kasmi yang sehari-hari bekerja sebagai penderes di Ikwan Mandiri Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Penyerahan santunan dilakukan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen, didampingi pihak Pagayuban Penderes Ikwan Mandiri Cilacap.
Jejen menjelaskan santunan kematian yang didapatkan ahli waris yakni sebesar Rp42 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Klaten terapkan protokol COVID-19
"BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan wajib memberikan perlindungan bagi peserta BPJAMSOSTEK kepada peserta yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Kematian, dan Jaminan Pensiun," katanya.
Empat program jaminan sosial tersebut, tambah Jejen, bisa diikuti seluruhnya karena memiliki risikonya masing-masing dan setiap orang pasti mengalami kematian dan ada risiko kecelakaan kerja, sehingga harus memiliki jaminan yang bisa diandalkan jika muncul risiko tersebut.
Jejen menambahkan BPJAMSOSTEK juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek dan berharap dukungan Pemda agar seluruh pekerja di Kabutapen Cilacap baik pekerja formal dan informal untuk mendapatkan program pemerintah yaitu perlindungan BPJAMSOSTEK sesuai amanat dari undang-undang tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ahli waris, Adwa pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan santunan yang diserahkan BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap sangat membantu dalam melanjutkan kehidupannya.
"Ya untuk ke depannya saya bisa menghidupi anak-anak. Jadinya saya ke depan dan anak-anak mendapatkan dukungan ya," kata Adwa.
Baca juga: Pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit datangi rumah ahli waris serahkan santunan
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran lakukan penyemprotan disinfektan.
Penyerahan santunan dilakukan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen, didampingi pihak Pagayuban Penderes Ikwan Mandiri Cilacap.
Jejen menjelaskan santunan kematian yang didapatkan ahli waris yakni sebesar Rp42 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Klaten terapkan protokol COVID-19
"BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan wajib memberikan perlindungan bagi peserta BPJAMSOSTEK kepada peserta yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Kematian, dan Jaminan Pensiun," katanya.
Empat program jaminan sosial tersebut, tambah Jejen, bisa diikuti seluruhnya karena memiliki risikonya masing-masing dan setiap orang pasti mengalami kematian dan ada risiko kecelakaan kerja, sehingga harus memiliki jaminan yang bisa diandalkan jika muncul risiko tersebut.
Jejen menambahkan BPJAMSOSTEK juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek dan berharap dukungan Pemda agar seluruh pekerja di Kabutapen Cilacap baik pekerja formal dan informal untuk mendapatkan program pemerintah yaitu perlindungan BPJAMSOSTEK sesuai amanat dari undang-undang tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ahli waris, Adwa pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan santunan yang diserahkan BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap sangat membantu dalam melanjutkan kehidupannya.
"Ya untuk ke depannya saya bisa menghidupi anak-anak. Jadinya saya ke depan dan anak-anak mendapatkan dukungan ya," kata Adwa.
Baca juga: Pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit datangi rumah ahli waris serahkan santunan
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran lakukan penyemprotan disinfektan.