Semarang (ANTARA) - OJK Jateng dan DIY ikut ambil peran redam dampak ekonomi salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait relaksasi bagi perusahaan pembiayaan, asuransi, dan dana pensiun.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa menjelaskan keseluruhan kebijakan tersebut dimaksudkan agar industri jasa keuangan (IJK) memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam membantu debitur-debitur atau nasabah IJK yang usahanya terkena dampak COVID-19 melalui program restrukturisasi kredit/pembiayaan.
Oleh karena itu, lanjut Aman, bagi debitur atau nasabah yang mengalami perlambatan usaha karena COVID-19 dapat memanfaatkan relaksasi atas kredit/pembiayaan yang diterima dari IJK melalui program restrukturisasi.
Program itu sendiri dapat diberikan dalam beberapa skema yaitu berupa penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Pilihan skema tersebut didasarkan pada penilaian IJK terhadap masalah dan kondisi yang dihadapi setiap debitur serta tentunya atas dasar kesepakatan bersama antara Industri Jasa Keuangan dengan debitur.
Baca juga: Kinerja ekonomi Jateng tumbuh positif lampaui nasional
OJK Regional 3 Jateng dan DIY, lanjut Aman, telah melakukan sosialisasi dan koordinasi yang intensif di antaranya kepada Pemprov Jawa Tengah dan organisasi perangkat daerah, Industri Jasa Keuangan di Jawa Tengah, Asosiasi-asosiasi pengusaha seperti KADIN, HIPMI, dan IWAPI, bahkan dilakukan juga kepada kelompok masyarakat dan debitur langsung seperti asosiasi driver/ojek online di Jawa Tengah termasuk melalui video conference.
Aman menambahkan berdasarkan crosscheck dan pemantauan terhadap IJK di Jawa Tengah, IJK di Jawa Tengah siap membantu debitur yang terdampak COVID-19 melalui restrukturisasi kredit/pembiayaan.
Aman juga mengimbau agar relaksasi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan dengan memperhatikan koridor peraturan-peraturan yang berlaku serta diutamakan terlebih dahulu kepada debitur terdampak COVID-19 yang benar-benar sudah tidak memiliki kemampuan membayar.
Berdasarkan data yang dihimpun OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY per 31 Maret 2020, potensi debitur terdampak di Jawa Tengah berjumlah 50.824 rekening dengan total pinjaman outstanding sebesar Rp10,3 triliun dan dari jumlah tersebut yang telah mengajukan dan dilakukan restrukturisasi sebanyak 415 rekening dengan total pinjaman outstanding sebesar Rp81,17 miliar.
Terkait dengan kinerja ekonomi di Jawa Tengah baik dari sisi pertumbuhan ekonomi hingga penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sepanjang 2019 tumbuh positif dan tercatat melampaui nasional dengan kredit tumbuh 7,05 persen dengan DPK tumbuh 6,99 persen atau berada di atas pertumbuhan nasional masing-masing 6,08 persen dan 6,54 persen, sementara pertumbuhan ekonomi tercatat 5,41 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional, sebesar 5,02 persen.
Baca juga: OJK: SDM masih menjadi masalah BPR
Penyaluran KUR di Jawa Tengah, kata Aman, juga masih terbesar se-Indonesia yaitu mencapai Rp82,9 triliun atau 17,53 persen dari KUR Nasional sebesar Rp473,2 triliun dan pertumbuhannya juga sangat menggembirakan yaitu mencapai 42,35 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan KUR nasional sebesar 41,97 persen.
Aman menjelaskan upaya penguatan permodalan BPR di Jawa Tengah juga menunjukkan hasil yang menggembirakan yang terlihat dari jumlah BPR dengan modal inti di bawah Rp3 miliar menurun dari 60 BPR pada 2018 menjadi 10 BPR pada akhir 2019, sedangkan jumlah BPR dengan modal inti di atas Rp6 miliar meningkat sebanyak 30 BPR, yaitu dari 218 BPR pada 2018 menjadi 248 BPR pada 2019.
"Tidak hanya penambahan modal, upaya penguatan industri BPR juga dilakukan melalui merger dan konsolidasi. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 telah terdapat 7 BPR yang melakukan merger menjadi 3 BPR, sedangkan 2 BPR masih dalam proses," katanya.
OJK, tambah Aman, juga mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah daerah yang telah sepakat melakukan merger 27 Badan Kredit Kecamatan (BKK) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah menjadi 1 BPR, sehingga total aset mencapai Rp2,36 triliun dan menjadi salah satu BPR terbesar se-Jawa Tengah (ke-2), atau salah satu BPR terbesar milik Pemda se-Indonesia (ke-2), dan salah satu BPR terbesar se-Indonesia (ke-7).
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menambahkan bahwa OJK telah menyiapkan lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Kelima kebijakan strategis OJK 2020 tersebut yakni meningkatkan skala ekonomi industri keuangan melalui peningkatan nominal modal inti minimum dan akselerasi konsolidasi baik konvensional maupun syariah; mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan untuk mengurangi potensi terjadinya regulatory arbitrage; mendorong digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung daya saing, efisiensi, dan kepatuhan pada regulasi.
Dua strategi lainnya yakni mempercepat penyediaan akses keuangan masyarakat serta mendorong penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik; dan mendorong pengembangan ekosistem dan keuangan syariah seperti adanya sinergitas fasilitasi industri halal baik itu komestik, wisata, dan kuliner halal sebagai produk unggulan.