Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor, HR (27) warga Desa Kundisari, Kedu karena kembali berulah mencuri sepeda bermotor.
Kapolsek Ngadirejo, Resor Temanggung, AKP Marimin di Temanggung, Selasa, mengatakan tersangka beraksi bersama Ek yang kini menjadi buruan Polres Temanggung.
Tersangka HR mencuri sepeda motor milik Mufadhilul Alwan warga Desa Giripurno yang tengah berlatih kesenian kuda lumping di dalam Balai Desa Giripurno, Kecamatan Ngadirejo.
Baca juga: 21 tersangka narkoba termasuk residivis diperiksa Polresta Surakarta
"Korban memarkir sepeda motor bernomor polisi AA-4736-GY pukul 18.30 WIB, saat akan pulang sepeda motornya sudah hilang," kata Marimin.
Ia mengatakan berdasar keterangan dari sejumlah warga di lokasi kejadian, diperkirakan sepeda motor diambil oleh HR, yang berboncengan bersama Ek dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi AA-3826-AY.
Polisi kemudian memburunya, hingga kemudian berhasil menemukan HR yang merupakan residivis curanmor pada 2015 itu di rumahnya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci T modivikasi," ujarnya.
Tersangka HR mengatakan kembali mencuri karena tidak ada pekerjaan dan membutuhkan uang untuk biaya hidup. "Saya terpaksa mencuri lagi, karena tidak punya uang," ucapnya.
Baca juga: Peras dua remaja, residivis ditahan di Polres Magelang Kota