Semarang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat jumlah permohonan dispensasi nikah pada 2019 mengalami peningkatan signifikan di banding tahun sebelumnya.
"Kemungkinan akibat pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan mulai sekitar bulan Oktober," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah di Semarang, Minggu.
Selama 2019, kata dia, terdapat 125 pengajuan dispensasi nikah.
Menurut dia, kenaikan tertinggi usai pemberlakukan UU perkawinan yang baru yang menetapkan batas usai menikah 19 tahun.
Sementara selama 2018, lanjut dia, hanya terdapat 91 pengajuan dispensasi.
Ia menuturkan sebagian pengajuan dispensasi nikah tersebut dikabulkan oleh pengadilan.
"Rata-rata alasan yang diajukan karena calon perempuannya sudah hamil dulu," katanya.
Baca juga: 3.876 perempuan di Kota Semarang menjanda
Mengacu pada undang-undang baru ini, kata dia, ayah dari calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus dihadirkan dalam persidangan.
Ia menjelaskan ayah calon pengantin perempuan sebagai wali nikah harus hadir untuk memastikan persetujuannya terhadap perkawinan tersebut.
Baca juga: Permohonan izin poligami di Kota Semarang tambah banyak
Berita Terkait
Ribuan karyawan Sritex kenakan pita hitam usai dinyatakan pailit
Senin, 28 Oktober 2024 16:09 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Kemenkumham Jateng dan PTA Semarang jajaki kerja sama
Senin, 21 Oktober 2024 13:01 Wib
Kejari Sukoharjo limpahkan kasus penganiayaan santri ke pengadilan
Kamis, 3 Oktober 2024 15:45 Wib
Pengadilan Tipikor vonis bebas Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara
Selasa, 24 September 2024 7:12 Wib
Sidang korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi ikut kendalikan uang setoran
Rabu, 14 Agustus 2024 16:05 Wib
PA Batang: 99 calon pasangan dapat dispensasi nikah
Sabtu, 3 Agustus 2024 17:06 Wib
HMI Semarang jadi sahabat pengadilan uji materi Permendikbud 2/202
Jumat, 26 Juli 2024 8:26 Wib