Batang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah setempat menutup sebanyak 21 kafe atau tempat usaha karaoke yang diduga belum memiliki surat izin usaha atau ilegal.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Faizin di Batang, Senin, mengatakan bahwa selama ini masih banyak tempat usaha karaoke tidak mengantongi izin usaha namun beroperasi tanpa ada penindakan atau penertiban dari pihak pemkab.
Baca juga: Pemkab Batang dukung produk UMKM dominasi area istirahat tol Trans Jawa
"Saat ini jumlah dan persebaran tempat usaha karaoke berada pada 48 lokasi atau titik. Akan tetapi, disayangkan masih ada 21 kafe yang berstatus ilegal," katanya.
Ia mengatakan pemkab sudah saatnya melakukan penertiban pada tempat-tempat usaha karaoke yang diduga belum memiliki izin agar tidak menimbulkan kecemburuan pada pengusaha lain yang memiliki izin resmi.
"Kami minta jangan sampai tempat usaha karaoke atau hiburan lain terus tumbuh tanpa adanya surat izin usaha," katanya.
Kendati demikian, Faizin menyarankan pada pemkab terlebih dulu memfasilitasi para pemilik usaha hiburan karaoke agar mengurus segala perizinannya.
"Akan tetapi, apabila para pengusaha tempat hiburan itu membandel maka pemkab harus mengambil sikap dengan menindak tegas dengan cara ditutup. Tindakan penutupan pun dilakukan sampai dengan perizinan tempat usaha itu keluar," katanya.
Ia mengatakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 disebutkan syarat pendirian tempat hiburan, khususnya tempat karaoke harus berjarak 1 kilometer dari tempat pendidikan, pemukiman, maupun perkantoran.
“Masyarakat bisa melihat faktanya di lapangan bagaimana. Saya kira mereka (pemilik usaha hiburan karaoke) banyak yang melanggar perda itu," katanya.
Baca juga: Teh kemasan petani Batang tembus pasar Asia dan Eropa