Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda terus menggenjot kepesertaan jaminan ketenagakerjaan para pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) karena untuk pegawai ASN dari 62 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Semarang tinggal 3 OPD yang belum terdaftar.
Hal tersebut disampaikan Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Dolik Yulianto dalam rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non-ASN dan rencana kepesertaan RT/RW Kota yang diikuti para camat dan stakeholder terkait di Semarang, Rabu.
"Hampir 100 persen, tinggal tiga OPD yang belum terdaftar yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan Dinas Pertanian," kata Dolik dalam sambutannya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kembali serahkan mobil Paritrana ke Pemprov Jateng
Dolik menjelaskan dari 59 OPD yang sudah terdaftar, sebanyak 7 OPD dengan 1.790 pekerja yang ikut 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Pensiun); sebanyak 31 OPD dengan 4.514 pekerja yang didaftarkan 3 program; dan sisanya 21 OPD dengan 2.327 pekerja yang didaftarkan dua program BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Dolik, sudah ada yang merasakan manfaat dengan melakukan pengajuan klaim baik itu program JKK sebanyak 26 kasus selama 2018-2019; JHT sebanyak 200 kasus; JKM sebanyak 10 kasus, dan Jaminan Pensiun sebanyak dua kasus.
Dalam kesempatan tersebut Dolik menyampaikan pentingnya jaminan bagi para ketua RT dan RW yang ada di Kota Semarang.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang Litani Satyawati mengaku para OPD yang belum terdaftar perlu mendapatkan sosialisasi lebih mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk pendaftaran para ketua RT/RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Litani, membutuhkan payung hukum, pembahasan, dan kajian yang matang karena para ketua RT dan RW bukan pegawai Pemkot Semarang.
Pemkot Semarang, tambah Litani selama ini hanya memberikan apresiasi kepada ketua RT dan RW berupa uang transport yang kemudian sebagian dari mereka justru digunakan sebagai biaya operasional RT dan RW setempat.
Dalam kesempatan tersebut, juga mencuat perlunya pemetaan ketua RT dan RW yang berstatus ASN, non-ASN dengan tujuan agar tidak muncul anggaran ganda.
"Ini (mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, red) niatnya baik, tetapi jangan sampai karena sembrono, justru menjadi berperkara. Diperlukan dasar hukum," demikian Litani.
Baca juga: BPJAMSOSTEK ingatkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ke perangkat desa
Baca juga: Sopir angkot di Kudus ikuti sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan