Jakarta (ANTARA) - Industri hasil tembakau nasional bakal makin terpuruk akibat usulan dari Kementerian Kesehatan untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Kemenkes sebelumnya memberikan usulan terkait rancangan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, di antaranya, memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan bahan tambaha dan melarang total promosi, serta melarang iklan di berbagai media dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno di Jakarta, Senin, mengatakan revisi tersebut akan merugikan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), salah satunya petani tembakau.
"Usulan revisi PP 109/2012 akan berdampak pada keberlangsungan pertanian tembakau dengan jumlah tenaga kerja sekitar 2 juta orang. Tekanan di sektor industri hasil tembakau akan semakin berat dan serapan tembakau nasional akan semakin rendah," katanya.
Baca juga: Wacana pemblokiran iklan rokok hanya basa basi
Menurut Soeseno, pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, akan ada pasal muatan gambar peringatan pada kemasan rokok dan mengarah pada Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Revisi ini lebih dari FCTC, Indonesia tidak menandatangani aturan ini, tapi pedomannya sudah diterapkan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Menurut dia ada tekanan terhadap pemerintah dari badan kesehatan dunia agar PP Nomor 109 Tahun 2012 direvisi.
"Dalam klausul FCTC, melarang pemerintah berhubungan dengan pertanian tembakau. Ini bentuk intervensi pihak asing terhadap pertanian di Indonesia,” ujar Soeseno.
Sementara itu Koordinator Liga Tembakau, Zulfan Kurniawan mengatakan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 wujud intervensi terhadap pemerintah untuk menandatangani FCTC.
"Revisi PP 109/2012 akan menjurus pada aksesi FCTC yang memperburuk iklim usaha sektor industri hasil tembakau. Kami menolak revisi tersebut dan berpotensi mematikan pertumbuhan sektor industri," katanya.
Zulfan menilai, ancaman terhadap sektor industri hasil tembakau belum ada jalan keluarnya. "Setelah keputusan cukai naik pada tahun ini, pemerintah mau merevisi payung hukum yang lain dengan tujuan industri ini semakin terpuruk. Yang ditakutkan keberlangsungan sektor industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir dengan jutaan tenaga kerja akan terancam," katanya.
Baca juga: Menkes desak iklan rokok di internet diblokir, Komnas Pengendalian Tembakau: Itu benar
Berita Terkait
SMK PSM Randublatung kunjungi instansi dan industri di Bali
Kamis, 12 Desember 2024 16:42 Wib
Anggota DPRD Kota Semarang: SNI tingkatkan mutu produk IKM
Rabu, 11 Desember 2024 8:21 Wib
SUN Energy perkuat posisi sebagai mitra strategis transformasi hijau di sektor industri
Senin, 9 Desember 2024 20:27 Wib
PLN Icon Plus resmikan Kelas Industri dan Lab. FO di SMK NU Bandar
Jumat, 29 November 2024 15:10 Wib
PGN teken PJB LNG dengan pelanggan industri di Indonesia timur
Kamis, 28 November 2024 16:54 Wib
Coinkami luncurkan sertifikasi blockchain internasional dari Dubai
Sabtu, 23 November 2024 10:50 Wib
Pabrik sepeda listrik di kawasan industri di Semarang terbakar
Kamis, 21 November 2024 20:55 Wib
DPR RI petakan solusi masalah penyerapan susu segar di Boyolali
Kamis, 21 November 2024 16:25 Wib