Panitia Pilkades di Kudus ditargetkan selesai September
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pembentukan panitia pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kudus bisa selesai pekan depan sehingga mereka bisa memulai tahapan pilkades agar pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai dengan jadwal.
"Kami sudah menyosialisasikan Surat Keputusan Bupati Kudus tentang Pilkades Serentak pada 116 Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2019 selama 2 hari, sedangkan hari ini (12/9) merupakan yang terakhir," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Kamis.
Setelah disosialisasikan, Adi Sadhono Murwanto berharap target pembentukan panitia Pilkades maksimal pada tanggal 17 September 2019 bisa direalisasikan.
Panitia pilkades, menurut dia, bisa melibatkan unsur tokoh masyarakat, terutama untuk ketua, sementara sekretarisnya dari unsur perangkat desa karena menyangkut data pemerintahan yang dibutuhkan dalam persiapan pilkades.
Baca juga: 378 calon kades di Jepara ikrarkan pilkades damai
Tahapan selanjutnya, Dinas Pemdes Kudus akan memberikan pembekalan terhadap panitia pilkades yang sudah terbentuk terkait hal-hal teknis pelaksanaan tugas.
Sementara itu, panitia pilkades pada tanggal 19 September 2019 harus sudah mulai mempersiapkan pembentukan data pemilih dengan membentuk panitia pendaftaran pemilih.
"Daftar pemilih tetap diharapkan sudah terbentuk di awal November 2019 karena 6 November dilanjutkan dengan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," ujarnya.
Pendaftaran bakal calon kepala desa mulai 25 September hingga 4 Oktober 2019, sedangkan awal November 2019 penetapan bakal calon kades menjadi calon kades oleh BPD.
Baca juga: Mundur dari calon kades, didenda hingga Rp500 juta
Jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 19 November, sedangkan pelantikan diagendakan pada tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan, di antaranya Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, dan Kecamatan Jati sebanyak 13 desa.
Selanjutnya, Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa, Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa. ***2***
"Kami sudah menyosialisasikan Surat Keputusan Bupati Kudus tentang Pilkades Serentak pada 116 Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2019 selama 2 hari, sedangkan hari ini (12/9) merupakan yang terakhir," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Kamis.
Setelah disosialisasikan, Adi Sadhono Murwanto berharap target pembentukan panitia Pilkades maksimal pada tanggal 17 September 2019 bisa direalisasikan.
Panitia pilkades, menurut dia, bisa melibatkan unsur tokoh masyarakat, terutama untuk ketua, sementara sekretarisnya dari unsur perangkat desa karena menyangkut data pemerintahan yang dibutuhkan dalam persiapan pilkades.
Baca juga: 378 calon kades di Jepara ikrarkan pilkades damai
Tahapan selanjutnya, Dinas Pemdes Kudus akan memberikan pembekalan terhadap panitia pilkades yang sudah terbentuk terkait hal-hal teknis pelaksanaan tugas.
Sementara itu, panitia pilkades pada tanggal 19 September 2019 harus sudah mulai mempersiapkan pembentukan data pemilih dengan membentuk panitia pendaftaran pemilih.
"Daftar pemilih tetap diharapkan sudah terbentuk di awal November 2019 karena 6 November dilanjutkan dengan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," ujarnya.
Pendaftaran bakal calon kepala desa mulai 25 September hingga 4 Oktober 2019, sedangkan awal November 2019 penetapan bakal calon kades menjadi calon kades oleh BPD.
Baca juga: Mundur dari calon kades, didenda hingga Rp500 juta
Jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 19 November, sedangkan pelantikan diagendakan pada tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan, di antaranya Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, dan Kecamatan Jati sebanyak 13 desa.
Selanjutnya, Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa, Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa. ***2***