Boyolali (ANTARA) - Sebanyak 40 narapidana di Rutan Kelas IIB Kabupaten Boyolali menerima remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi umum diserahkan berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI dengan nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019, per tanggal 17 Agustus 2019 itu, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, usai upacara HUT Kemerdekaan, di aula rutan di Boyolali, Sabtu.
Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali Muhammad Ali mengatakan dari 40 warga binaan rutan setempat yang mendapatkan remisi umum tersebut, dua di antaranya dinyatakan bebas murni.
Ia berharap, warga binaan yang dinyatakan bebas murni dapat menerapkan program pembinaan kerohanian, jasmani, keterampilan, dan asimilasi yang bisa membantu pengembangan serta pembangunan di Boyolali.
"Kami berharap warga binaan yang sudah bebas nantinya menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berintegrasi kembali dengan lingkungan masyarakat," katanya.
Baca juga: 360 warga Lapas Magelang terima remisi HUT RI
Dia menjelaskan dari jumlah warga binaan yang menerima remisi umum pada HUT kemerdekaan tahun ini, ada 26 orang yang mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan, tiga orang dua bulan, sedangkan, tujuh orang menerima pengurangan selama tiga bulan, dan dua orang lainnya empat bulan.
Sekda Boyolali Masruri mengatakan warga binaan yang menerima remisi agar dapat mensyukuri, sedangkan mereka yang bebas dapat membantu dan mendukung serta memberi sumbangsih dalam pembangunan di Boyolali.
"Jadi jangan merasa berkecil hati sudah menjadi warga binaan. Karena, warna binaan mungkin digodok di sini kemudian akan menjadi orang yang luar biasa," kata Masruri.
Baca juga: Remisi HUT RI, 302 Napi di Jawa Tengah Langsung Bebas