Semarang, Antara Jateng - Sebanyak 302 napi di Jawa Tengah langsung bebas usai menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-71 Republik Indonesia.
Surat keputusan pengurangan masa hukuman tersebut secara simbolis diserahkan Gubernur Ganjar Pranowo dalam upacara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Rabu.
Secara keseluruh, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Wilayah Jawa Tengah mencatat 5.081 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman.
Selain warga binaan yang langsung bebas, masih ada 4.799 narapidana yang memperoleh remisi namun masih harus menjalani sisa masa hukumannya.
Selain narapidana kasus tindak pidana umum, terdapat pula 638 warga binaan kasus tindak pidana khusus yang juga memperoleh remisi.
Para narapidana tindak pidana khusus yang memperoleh tersebut masing-masing 38 napi kasus teroris, 554 napi kasus narkotika, dan 46 napi kasus tindak pidana korupsi.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan remisi ini merupakan bentuk rasa syukur atas peringatan kemerdekaan Indonesia.
"Sebagai bentuk rasa syukur memperingati hari kemerdekaan maka diberikan remisi bagi warga binaan," katanya.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian berkaitan dengan pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Ia menyebut negeri ini telah dalam kondisi darurat narkotika.
"Darurat narkotika harus jadi perhatian, khususnya pada generasi muda," katanya.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian, kata dia, yakni pembenahan internal Lembaga Pemasyarakatan.
"Harus mampu, Jateng harus memberi contoh," katanya.