Semarang (ANTARA) - 565 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Kota Semarang, mendapat pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT Ke-74 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Klas I Kedungpane, Kota Semarang, Dadi Mulyadi, di Semarang, Sabtu, mengatakan, dari jumlah sebanyak itu 18 napi di antaranya langsung bebas pada hari ini.
"547 orang sisanya masih harus menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangkan dengan remisinya," kata Dadi.
Dari jumlah itu, lanjut dia, terdapat 11 napi kasus korupsi dan 1 napi tindak pidana terorisme yang memperoleh remisi.
Menurut dia, besaran remisi yang diberikan tersebut bervariasi antara satu hingga 6 bulan.
Adapun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang, 199 napi memperoleh remisi kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Perempuan Semarang Asriati mengatakan dari jumlah tersebut, satu napi langsung bebas pada hari kemerdekaan ini.
Sementara itu, upacara penyerahan surat keputusan pemberian masa hukuman Kemerdekaan RI tingkat Jawa Tengah digelar di Lapas Kedungpane Semarang.
Pemberian surat keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.