Semarang (ANTARA) - PT PLN (Persero) berhasil menormalkan kembali seluruh sistem kelistrikan pascapadamnya listrik yang terjadi pada Minggu (4/8) dengan telah beroperasinya 23 GITET (pembangkit yang sudah masuk sistem sebesar 12.378 MW).
"Alhamdulillah seluruh sistem sudah normal dan kami akan terus menjaga kestabilan sistem ini. Untuk pemulihan beban padam Wilayah DKI Jakarta pada Senin (5/8) pukul 17.50 WIB, wilayah Banten pukul 21.20 WIB, dan wilayah Jawa Barat pukul 23.27 WIB," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Selasa.
Sripeni menjelaskan beban puncak listrik pada Selasa (6/8) di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebesar 13.674 MW dengan daya mampu total 15.378 MW.
Pembangkit yang sudah menyala hingga Selasa pagi antara lain: PLTU Suralaya 7 unit; Pembangkit cilegon 1 unit; Pembangkit Muara Karang blok 1 dan 2; PLTU Muarakarang 2 unit; Pembangkit Priok Blok 1 sd 4; PLTU Lontar 3 unit; PLTP Salak; PLTA Saguling; PLTA Cirata; PLTU Labuan 1 unit; PLTU Lestari Banten Energi; PLTP di Jawa Barat; Pembangkit Muaratwar Blok 1 sd 5; PLTU Cirebon Electric Power; dan PLTU Indramayu 2 unit.
Sementara yang rencana masuk sistem atau proses sinkron pada Selasa malam antara lain PLTU Pelabuhan Ratu 1; PLTU Pelabuhan Ratu 3; dan PLTU Suralaya 1.
"Untuk semua jaringan 500 kV dan 150 kV sudah kembali normal," katanya.
Baca juga: Kapolda Jateng: Penyebab listrik padam masih diselidiki
Terkait kompensasi, PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada para pelanggan yang terkena pemadaman dengan besaran presentase menyesuaikan yakni 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Kemudian kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif nonadjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik).
Pemberian kompensasi diberikan PLN bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui pengurangan biaya tagihan listrik pada rekening bulan berikutnya. Kompensasi diberikan pada rekening Agustus yang dibayar September dan jumlah kompensasi mencapai Rp895 miliar.
Jumlahnya sebanyak 22 juta pelanggan di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang seluruhnya telah dihitung kompensasinya dengan sistem.
Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment dan kompensasi akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.
Baca juga: Kabel SUTET di Gunungpati meledak sebelum Jakarta padam
Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar, sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Kompensasi akibat pemadaman listrik tersebut disesuaikan dengan peraturan Menteri ESDM yakni Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kwh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Baca juga: BMKG sebut gempa Banten tidak picu listrik padam
Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN dapat terbebas dari kewajiban pengurangan tagihan listrik kepada konsumen lama dan jumlah gangguan diperlukan untuk pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi, terjadi gangguan pada instalasi yang bukan karena kelalaian PT PLN, serta terjadi keadaan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, dan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.