Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang per Juni 2019 tengah melakukan upaya projustitia terhadap 13 orang asing yang berasal dari Taiwan dan Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Filianto Akbar menyebutkan 13 orang asing tersebut terdiri atas 10 laki-laki dan 2 perempuan dari Taiwan, sisanya 1 laki-laki dari Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Filianto Akbar dalam Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semarang di Semarang, Rabu.
"Tahap projustia sampai saat ini sudah sampai tahap pelimpahan berkas tahap pertama untuk 12 warga negara Taiwan. Sementara satu warga negara asing dari Malaysia, masuk dalam tahap P21," katanya.
Filianto Akbar mengakui jumlah orang asing yang masuk ke Kota Semarang cukup banyak yakni 1.405 orang berdasarkan izin tinggal yang terdiri atas 109 orang izin tinggal kunjungan, 633 orang izin tinggal terbatas, 457 orang izin tinggal terbatas online, 206 orang izin tinggal tetap.
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang Ma'mum menambahkan orang asing yang masuk ke Semarang paling banyak berasal dari China 379 orang, India 341 orang, Korea Selatan 150 orang, Thailand 134, Jepang 115 orang, Filipina 100, dan sisanya di bawah 100 orang dari Srilanka, Timor Leste, Amerika Serikat, Belanda, Malaysia, Jerman, Britania Raya, dan Kanada.
"Mereka tidak hanya bekerja tetapi banyak yang belajar seperti dari Timur Leste. Ada juga yang di Semarang sebagai guru karena banyak sekolah yang berstandar internasional," katanya.
Ma'mum mengakui warga asing banyak menyalahgunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan melakukan pelanggaran seperti bekerja (illegal worker), kejahatan dunia maya (cyber crime), sehingga diperlukan pengawasan.
Tim pengawasan orang asing (Timpora) pusat hingga tingkat kecamatan diharapkan bisa menjadi deteksi dini karena ada berbagai unsur yang terlibat (Imigrasi, Polri, TNI, Kemendagri, BNN, Kejaksaan Agung, BIN, Beacukai, dan Ditjen Pajak).
Keberadaan Timpora yang dibentuk di tingkat pusat dan daerah diharapkan bisa menjadi media untuk saling tukar informasi orang asing, bisa melakukan operasi bersama (bersifat khusus atau insidental) untuk kemudian dilimpahkan ke stakeholder terkait sebelum dilakukan deportasi atau pencekalan.
Pengawasan terhadap orang asing sesuai Pasal 174 PP No. 31 Tahun 2013 meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan.
Dalam rapat tersebut direncanakan dibentuk sekretariat Timpora di Kecamatan Tugu Semarang dengan tempat sekretariat disediakan oleh Muspika kecamatan setempat dan saat ini tengah dalam tahap tindak lanjut antara nggota Timpora tingkat kecamatan.