Jakarta (ANTARA) - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus sengketa hukum Pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dilaporkan ke Komisi Yudisial lantaran dinilai mengabaikan fakta.
"Kami melaporkan majelis hakim karena majelis hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti di lapangan," ujar Koordinator Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH) Heryanto di Kantor KY, Jakarta, Senin.
Dia menyebut, tiga hakim PN Jakarta Utara yang dilaporkan adalah Cakra Alam, Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya.
Selain tiga hakim di PN Jakarta Utara, dua hakim yang memutus sengketa tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni M Daming Sunusi, Muhammad Yusuf serta panitera Sobandi pun turut dilaporkan.
Laporan tersebut diterima KY dengan Nomor 0760/VII/2019/P.
Menurut Heryanto, PT KBN tidak memiliki sertifikat tanah dari lahan 1.700 meter yang diklaim, sementara majelis hakim mengabaikan keterangan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional tentang hal tersebut.
Dalam kesempatan itu, anggota SPH Harry Hasbi Asy-Syiddieqi menilai para hakim memenangkan PT KBN hanya mengacu pada Pepres Nomor 11Tahun 1992 yang menyebutkan area kerja PT KBN dengan batas-batas sisi laut dan sungai/kli di Utara, Selatan, Timur dan Barat.
Hal tersebut disebutnya masih bias dan tidak akurat untuk mengklaim lahan tersebut. Apalagi PT KBN tidak memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
Untuk itu, pihaknya melaporkan hakim yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan hal yang keliru terhadap kasus perdata itu.
"Atas dasar itu, kami Solidaritas Pemerhati Hukum meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim dan juga Direktur Utama PT KBN Sattar Saba dalam waktu dekat," kata Harry.
Baca juga: KY: Banyak Rekomendasi Sanksi Hakim Nakal Ditolak MA