Semarang (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah bersama pihak terkait mengintensifkan sosialisasi di masyarakat guna mencegah peredaran daging sapi gelonggongan yang tidak aman, sehat, utuh, dan halal.
"Ditengarai praktik penggelonggongan sapi sebelum dipotong masih banyak terjadi di Jateng, tapi angka pastinya saya belum dapat," kata Kepala Disnak Keswan Provinsi Jateng Lalu Muhammad Syafriadi di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa praktik penggelonggongan sapi sebelum dipotong itu tidak sesuai dengan kesejahteraan hewan atau "animal welfare" dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU No.41/2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada undang-undang tersebut disebutkan bahwa kesejahteraan hewan memiliki tiga aspek penting yakni pengetahuan, etika, serta hukum.
"Aspek-aspek tersebut tidak dipenuhi dalam praktik penggelonggongan sehingga jelas menipu konsumen dan menyiksa hewan lebih dulu," ujarnya.
Selain menipu masyarakat dari segi berat timbangan, daging gelonggongan yang mengandung banyak air juga lebih cepat terkontaminasi bakteri sehingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Sebagai upaya pencegahan daging gelonggongan, jajaran Disnak Keswan di tingkat provinsi dan kabupaten /kota juga telah meminta petugas rumah pemotongan hewan (RPH) agar tidak menerima sapi yang diduga digelonggong air terlebih dulu.
Menurut Lalu, pelaku penggelonggongan terhadap sapi bisa ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tapi sekali lagi kami tidak bisa berdiri sendiri dan terbatas jumlah SDM dan pengawasnya sehingga butuh peran aktif masyarakat, sedangkan pemotongan sapi bisa dilakukan di rumah-rumah warga," katanya.