Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengambil sendiri kekurangan surat suara Pemilu 2019 di percetakan di Jakarta dengan harapan pengemasan dan distribusinya ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) tidak molor dari jadwal.
"Hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Jateng, dijelaskan bahwa bagi KPU kabupaten/kota yang siap mengambil sendiri kekurangan surat suara Pemilu 2019 dipersilakan mengambil sendiri di tempat percetakan di Jakarta dengan armada sendiri," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah di Kudus, Jumat.
Alasan mengambil sendiri, kata dia, khawatir ketika harus menunggu pendistribusian menggunakan jasa pengiriman barang tidak bisa sampai ke KPU Kudus sesuai jadwal maksimal tanggal 15 April 2019.
Untuk itu, kata dia, KPU Kudus memutuskan untuk mengambilnya sendiri, sedangkan kelengkapan administrasi mulai dari surat tugas dan mandat untuk pengambilan surat suara di percetakan sudah disiapkan.
Dalam rangka memastikan pendistribusian kebutuhan logistik Pemilu 2019 sesuai jadwal, kata dia, KPU Kudus akhirnya memutuskan untuk mengambil sendiri kekurangan surat suara tersebut ke tempat percetakannya di Jakarta.
Personel yang ditugaskan mengambil kekurangan surat suara tersebut, kata dia, ada tiga orang dengan mobil operasional KPU Kudus.
30.638 surat suara
Ia memperkirakan mobil operasional milik KPU Kudus tersebut mampu membawa kekurangan surat suara yang jumlah totalnya sebanyak 30.638 surat suara.
"Tim pengambil kekurangan surat suara sudah berangkat ke Jakarta hari (12/4) pukul 13.00 WIB, sehingga esok harinya bisa sampai di tempat percetakan dan bisa segera kembali ke Kudus," ujarnya.
Kebutuhan logistik untuk sejumlah TPS, katanya, sudah beres dan siap didistribusikan, sedangkan TPS masih harus menunggu pemenuhan kekurangan surat suara tersebar di Kecamatan Dawe.
Sementara untuk TPS yang tersebar di Kecamatan Jati, Kecamatan Kota, Bae, Gebog, Undaan dan Mejobo sudah beres.
Ketika kekurangan surat suara diterima, KPU Kudus akan segera melakukan sortir dan lipat, kemudian dikemas dan beberapa kebutuhan logistik akan dimasukkan ke dalam kotak suara.
Surat suara Pemilu 2019 yang masih mengalami kekurangan, baik kurang saat pengiriman maupun akibat proses sortir meliputi surat suara Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten Kudus untuk daerah pemilihan 1-4.
Kekurangan surat suara terbanyak untuk DPR RI Dapil Jateng dua sebanyak 7.012 surat suara, disusul surat suara DPD sebanyak 5.748 surat suara, serta surat suara lainnya antara 1.322 hingga 4.374 surat suara.
Berdasarkan data dari website KPU.go.id untuk jumlah TPS di Kabupaten Kudus sebanyak 3.049 TPS yang tersebar di sembilan kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 630.618 pemilih.