Purwokerto (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto menahan seorang perempuan berinisial Ed (39) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat Sekretaris Unit Pelaksana Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Hari ini, kami menahan Ny. Ed di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Banyumas atas kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Nilla Aldriani mewakili Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, Ed diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2,5 miliar sejak tahun 2015 hingga bulan Maret 2018.
Menurut dia, modus operandi yang digunakan Ed dengan cara membentuk kelompok simpan pinjam khusus untuk perempuan (SSP) fiktif sehingga bisa mendapatkan uang sekitar Rp4 miliar.
"Uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni membeli rumah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian uang yang didapatkan tersangka telah dikembalikan," katanya.
Ia mengatakan besaran uang yang belum dikembalikan oleh tersangka mencapai Rp2.516.956.000.
Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak bulan Oktober 2018 yang dilanjutkan dengan penyidikan dan penetapan tersangka.
"Dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah meminta keterangan dari 30 orang saksi," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Mantan pimpinan bank pemerintah dihukum 5 tahun akibat korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:02 Wib
Pakar hukum Unsoed optimistis pimpinan baru mampu pulihkan citra KPK
Jumat, 13 Desember 2024 14:43 Wib
Bapas Surakarta dan Magelang raih "Birokrasi Bersih dan Melayani"
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib
Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta uang pengganti PT SJR ke pemda
Selasa, 10 Desember 2024 22:31 Wib
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 8:54 Wib
Pemkot Magelang komitmen berantas korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 5:08 Wib
Pemprov Jateng raih penghargaan antikorupsi dari KPK
Senin, 9 Desember 2024 18:57 Wib
Kejaksaan tangani 73 kasus korupsi di berbagai daerah di Jateng
Senin, 9 Desember 2024 18:46 Wib