Pegawai non-ASN Blora peroleh jaminan sosial ketenagakerjaan
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap tenaga kerja
Blora (ANTARA) - Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan menyusul ditandatanganinya kerja sama antara Pemkab Blora dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Blora dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, berlangsung di ruang rapat lantai dua kantor Pemerintah Kabupaten Blora.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap tenaga kerja, termasuk pegawai non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak.
Pada acara penandatanganan MoU tersebut, Pemkab Blora diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi.
Ishak menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Blora karena menunjukkan komitmennya melindungi pegawai non-ASN dengan penandatanganan MoU tersebut.
Sekda Pemkab Blora Komang Gede Irawadi menganggap MoU itu komitmen Pemkab Blora kepada pegawai non-ASN agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JP (Jaminan Pensiun). Jumlah pekerja non-ASN yang sudah terdaftar hingga saat ini 2.004 orang.
BPJS Ketenagakerjaan Kudus mencatat peserta BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2018 berjumlah 303.985 orang.
Penambahan jumlah peserta sepanjang 2018 mencapai 171.983 orang, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah. Penambahan jumlah peserta dari Kabupaten Blora sepanjang 2018 tercatat 9.972 orang, selebihnya dari Kabupaten Kudus, Jepara, Pati. dan Rembang.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Blora dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, berlangsung di ruang rapat lantai dua kantor Pemerintah Kabupaten Blora.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap tenaga kerja, termasuk pegawai non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak.
Pada acara penandatanganan MoU tersebut, Pemkab Blora diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi.
Ishak menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Blora karena menunjukkan komitmennya melindungi pegawai non-ASN dengan penandatanganan MoU tersebut.
Sekda Pemkab Blora Komang Gede Irawadi menganggap MoU itu komitmen Pemkab Blora kepada pegawai non-ASN agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JP (Jaminan Pensiun). Jumlah pekerja non-ASN yang sudah terdaftar hingga saat ini 2.004 orang.
BPJS Ketenagakerjaan Kudus mencatat peserta BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2018 berjumlah 303.985 orang.
Penambahan jumlah peserta sepanjang 2018 mencapai 171.983 orang, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah. Penambahan jumlah peserta dari Kabupaten Blora sepanjang 2018 tercatat 9.972 orang, selebihnya dari Kabupaten Kudus, Jepara, Pati. dan Rembang.