Solo (Antaranews Jateng) - Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) menyatakan aturan rekam biometrik yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi merepotkan jamaah umrah asal Indonesia.
"Untuk melakukan rekam biometrik ini jamaah tidak hanya harus antre lama tetapi juga mengeluarkan biaya tambahan," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Sabtu.
Ia mengatakan untuk biaya tambahan yang harus dikeluarkan setiap anggota jamaah sebesar Rp150.000. Sedangkan untuk prosesnya harus mengantre hingga berhari-hari.
"Kalau prosesnya sebetulnya hanya 10 menit tetapi karena banyaknya yang mengajukan maka membuat antreannya cukup lama. Bahkan selama ini ada yang sampai 20 hari baru selesai," katanya.
Selain itu, katanya untuk jamaah yang berasal dari Kota Solo dan beberapa kabupaten di sekitar Solo harus melakukan rekam biometrik ini ke kota lain, di antaranya Yogyakarta, Semarang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.?
"Harus ke kota lain karena lembaga Visa Facilitation Services (VFS) Tasheel yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan rekam biometrik itu belum ada di Solo," katanya.
Sebelumnya Perpuhi sudah mengajukan permohonan kepada VFS Tasheel untuk membuka Kantor Perwakilan di Solo.?
"Saat ini sedang dilakukan persiapan kebutuhan?penunjangnya.?Rencananya?memang mereka akan membuka Kantor Perwakilan di Kota Solo, tetapi masih dalam tahap persiapan," katanya.
Sebelumnya, ia menilai langkah tersebut penting dilakukan mengingat jumlah anggota jamaah umrah dari Kota Solo dan sekitarnya cukup tinggi. Bahkan maskapai seperti Garuda Indonesia berani menambah jumlah perjalanan rute Solo-Arab Saudi.
"Garuda Indonesia dari 3 kali penerbangan/minggu dalam waktu dekat akan bertambah menjadi 4 kali/minggu. Sedangkan maskapai Lion Air dari 1 kali menjadi 2 kali/minggu," katanya.
Ia mengatakan dengan tambahan tersebut dalam satu musim umrah ketersediaan kursi bisa mencapai?60.000?kursi.
"Jika ini terisi 80 persen saja artinya sudah ada sekitar?45.000?orang yang berangkat umrah. Ini jumlah yang cukup besar," katanya.