Kendal (Antaranews Jateng) - Polres Kendal, Jawa Tengah, menangkap duet muda mudi pelaku kejahatan di tujuh lokasi berbeda di kabupaten tersebut yang sudah meresahkan masyarakat.
Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappita di Kendal, Sabtu, mengatakan kedua tersangka tersebut melakukan berbagai tindak kejahatan, seperti pencurian, pemerasan, pengeroyokan, hingga penggelapan.
Kedua pelaku yang susah ditangkap tersebut masing-masing Rifqi Choirul Hamam (24) warga Patebon dan Rifqi Fitriyah Dewi (18) warga Kendal Kota, Kabupaten Kendal.
"Setidaknya ada tiga laporan yang masuk atas tindak kriminalitas yang dilakukan kedua pelaku," katanya.
Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku sendiri sudah dilakukan sejak 2017 hingga awal 2019.
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Petugas sempat kesulitan untuk melacak pelaku karena berpindah-pindah tempat tinggal," katanya.
Polisi sendiri masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain yang belum tertangkap.
Bersama pelaku diamankan pula dua sepada motor yang diduga hasil curian, dua pisau, serta lima telepon seluler.
Atas perbuatannya pelaku dijerat secara berlapis dengan Pasal 365, 368, 170 dan 372 KUHP.