Kendal (Antaranews Jateng) - Polres Kendal, Jawa Tengah, menangkap duet muda mudi pelaku kejahatan di tujuh lokasi berbeda di kabupaten tersebut yang sudah meresahkan masyarakat.
Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappita di Kendal, Sabtu, mengatakan kedua tersangka tersebut melakukan berbagai tindak kejahatan, seperti pencurian, pemerasan, pengeroyokan, hingga penggelapan.
Kedua pelaku yang susah ditangkap tersebut masing-masing Rifqi Choirul Hamam (24) warga Patebon dan Rifqi Fitriyah Dewi (18) warga Kendal Kota, Kabupaten Kendal.
"Setidaknya ada tiga laporan yang masuk atas tindak kriminalitas yang dilakukan kedua pelaku," katanya.
Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku sendiri sudah dilakukan sejak 2017 hingga awal 2019.
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Petugas sempat kesulitan untuk melacak pelaku karena berpindah-pindah tempat tinggal," katanya.
Polisi sendiri masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain yang belum tertangkap.
Bersama pelaku diamankan pula dua sepada motor yang diduga hasil curian, dua pisau, serta lima telepon seluler.
Atas perbuatannya pelaku dijerat secara berlapis dengan Pasal 365, 368, 170 dan 372 KUHP.
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib
Polres Batang intensifkan pemberantasan miras tekan kriminalitas
Rabu, 17 April 2024 8:54 Wib