Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus berencana melakukan perombakan pengurus Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kudus menyusul adanya dugaan penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prosedur hingga terjadi kredit macet miliaran rupiah.
"Inspektorat Kudus memang selesai melakukan audit terhadap PD BPR Bank Pasar Kudus dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyerahkan permasalahan tersebut kepada Pemkab Kudus, termasuk bagian perekonomian juga menyatakan hal yang sama," kata Wakil Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Kamis.
Dalam melakukan restrukturisasi pengurusnya, pemkab setempat akan mengajukan nama-nama calonnya kepada OJK.
Biasanya, lanjut dia, calon yang diusulkan tersebut akan mengikuti tahapan penilaian kemampuan oleh OJK.
"Setelah ada penggantinya, baru menyasar jajaran pengurus di bawahnya," ujarnya.
Menurut dia, restrukturisasi kepengurusan Bank Pasar perlu segera dilakukan agar BPR tersebut sehat kembali.
Ia berharap pada bulan Januari 2019 restrukturisasi tersebut bisa selesai.
Akan tetapi, kata Hartopo, karena ada tahapan yang harus dilalui, tentunya maksimal pada bulan Maret 2019 harus sudah selesai.
Bagi nasabah yang memiliki tabungan di BPR Bank Pasar, diingatkan tidak perlu khawatir dengan dananya karena BPR seperti halnya bank umum mendapatkan jaminan dari OJK.
Setelah ada restrukturisasi kepengurusan, dia berharap pengurus yang baru lebih teliti dalam mengelola penyaluran kredit kepada masyarakat.
"Direktur hingga analis lapangan jangan sampai berselingkuh," ujarnya.
Dengan agunan sekitar Rp350 juta, misalnya, justru bisa memperoleh kucuran kredit hingga Rp1,2 miliar.
Terkait dengan dugaan penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur, menurut dia, ketika ada kerugian negaranya, tentu harus dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pemberitaan oleh beberapa media sebelumnya, disebutkan bahwa dugaan kredit macet yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, sudah ada langkah hukum dari PD BPR Bank Pasar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, hingga kini permasalahan itu belum kelar.