46.000 bidang tanah di Kudus jadi target PTSL
Kudus (Antaranews Jateng) - Sebanyak 46.000 bidang tanah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjadi sasaran program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2018, kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Kudus Sudarsono.
"Jumlah bidang tanah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya tercatat hanya 20.000 bidang tanah," ujarnya saat rapat koordinasi Pemerintah Desa dan PTSL Kudus 2018 di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.
Ia mengakui pada 2017 masih ada 200-an bidang tanah yang belum selesai proses pembuatan sertifikat, namun ditargetkan bisa segera dituntaskan.?
Apalagi, kata dia, pada 2019 dimungkinkan target PTSL akan bertambah hingga mencapai 70.000-an bidang tanah.
Ratusan bidang tanah yang belum selesai, diperkirakan karena berkas tidak bisa diproses. Hal itu karena sengketa maupun tumpang tindih.
Terkait dengan permasalahan patok tanah, kata dia, di luar anggaran program PTSL.
Ia mempersilakan untuk dibuat payung hukumnya dan pemerintah daerah bisa membantu hal itu.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengungkapkan pertanahan merupakan masalah rawan dan sensitif di masyarakat.
"Kami berharap kepala desa harus lebih aktif dan cerdas menyerap aspirasi masyarakat," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, desa merupakan basis pembangunan dalam pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan akan bermuara dari desa secara rill dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Ia mengingatkan kepada semua kepala desa untuk lebih aktif dan cerdas dalam menyerap aspirasi masyarakat, terutama mengenai pertanahan.?
"Banyak keluhan masyarakat mengenai pertanahan yang diterima oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kudus, sebagian besar permasalahan timbul karena faktor ketidaktahuan dan komunikasi," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu bersama-sama merumuskan langkah-langkah yang baik dan tata cara pengurusan tanah. Banyak keluhan masyarakat timbul karena faktor komunikasi dan ketidaktahuan.
"Kepala desa harus berperan aktif mengatasi permasalahan tersebut. Kades juga perlu bekerja sama dengan asosiasi notaris untuk memberikan solusi soal pertanahan kepada masyarakat," ujarnya.
"Jumlah bidang tanah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya tercatat hanya 20.000 bidang tanah," ujarnya saat rapat koordinasi Pemerintah Desa dan PTSL Kudus 2018 di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.
Ia mengakui pada 2017 masih ada 200-an bidang tanah yang belum selesai proses pembuatan sertifikat, namun ditargetkan bisa segera dituntaskan.?
Apalagi, kata dia, pada 2019 dimungkinkan target PTSL akan bertambah hingga mencapai 70.000-an bidang tanah.
Ratusan bidang tanah yang belum selesai, diperkirakan karena berkas tidak bisa diproses. Hal itu karena sengketa maupun tumpang tindih.
Terkait dengan permasalahan patok tanah, kata dia, di luar anggaran program PTSL.
Ia mempersilakan untuk dibuat payung hukumnya dan pemerintah daerah bisa membantu hal itu.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengungkapkan pertanahan merupakan masalah rawan dan sensitif di masyarakat.
"Kami berharap kepala desa harus lebih aktif dan cerdas menyerap aspirasi masyarakat," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, desa merupakan basis pembangunan dalam pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan akan bermuara dari desa secara rill dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Ia mengingatkan kepada semua kepala desa untuk lebih aktif dan cerdas dalam menyerap aspirasi masyarakat, terutama mengenai pertanahan.?
"Banyak keluhan masyarakat mengenai pertanahan yang diterima oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kudus, sebagian besar permasalahan timbul karena faktor ketidaktahuan dan komunikasi," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu bersama-sama merumuskan langkah-langkah yang baik dan tata cara pengurusan tanah. Banyak keluhan masyarakat timbul karena faktor komunikasi dan ketidaktahuan.
"Kepala desa harus berperan aktif mengatasi permasalahan tersebut. Kades juga perlu bekerja sama dengan asosiasi notaris untuk memberikan solusi soal pertanahan kepada masyarakat," ujarnya.