Semarang (Antaranews Jateng) - Semua bakal calon legislator eks narapidana kasus korupsi belum tentu lolos menjadi caleg meski Mahkamah Agung memutuskan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata politikus Iqbal Wibisono.
Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah ketika menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyatakan bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), kemudian partai politik bersangkutan mengganti dengan kader lain, kemungkinan kecil masuk daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.
Sementara itu, partai yang tetap mengajukan mereka sebagai caleg, kemudian putusan Bawaslu membolehkan mereka mengikuti pemilu anggota legislatif, kata Iqbal, masih harus menunggu lahirnya revisi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascaputusan MA.
Meski Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pada hari Rabu (19/9) menyatakan bahwa pada hari Kamis (20/9) menetapkan DCT seluruhnya, lanjut Iqbal, bacaleg eks napi koruptor masih harus melengkapi syarat pencalonan selama 3 hari sejak revisi PKPU itu diundangkan.
"Semestinya semua ornamen penyelenggara negara harus menghormati putusan MA. Jangan mencoba mencari celah memperdebatkan kembali boleh tidaknya mantan napi kasus korupsi," kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) itu.
Menurut Iqbal, perdebatan itu seharusnya telah selesai pada tanggal 13 September lalu. Sekarang tinggal kemauan baik dari KPU untuk menghormati hak seseorang secara konstitusional apabila parpol mengajukannya.
Ia menegaskan bahwa semua itu bergantung pada partai politik masing-masing meski pedoman KPU terkait dengan TMS itu sudah dianulir oleh MA.
Sebelum MA memutuskan Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 7 Ayat (1) Huruf g PKPU No. 20/2018, kata Iqbal, sejumlah pimpinan parpol sudah menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Pakta integritas ini menjadi alasan untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi. Apalagi, partai yang butuh pencitraan, buru-buru menyampaikan kepada publik bahwa mereka tidak mengajukan eks koruptor," katanya.
Iqbal menegaskan bahwa hak untuk mengajukan atau tidak mengajukan eks napi koruptor menjadi caleg sepenuhnya menjadi wilayah parpol masing-masing.
Ia meminta semua warga negara sebaiknya menghormati keputusan MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.