Komnas PA Temanggung mediasi kasus kekerasan anak
Temanggung (Antaranews Jateng) - Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan mediasi kasus kekerasan anak setelah video aksi gladiator siswa SD di sebuah lapangan sepak bola viral di media sosial.
Mediasi yang berlangsung di SD Negeri Danupayan, Kecamatan Bulu, Temanggung, Sabtu, dihadiri sejumlah pihak, yakni siswa yang terlibat perkelahian, orang tua siswa, kepala sekolah, kepala desa, dan petugas Unit PPA Polres Temanggung.
Komisioner Komnas PA Kabupaten Temanggung Angger Meiliana mengatakan mediasi ini sebagai upaya preventif agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Apalagi mereka yang terlibat perkelahiaan merupakan siswa SD yang notabene masih berusia anak dan wajib memperoleh perlindungan," ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak, baik orang tua maupun guru dapat belajar atas kejadian tersebut serta ke depan memberikan pengawasan sekaligus perhatian terhadap masing-masing anak.
Kepala Desa Danupayan Sugiyati mengatakan kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum dan berakhir dengan perdamaian antarpihak yang terlibat mengingat mereka masih tergolong anak di bawah umur.
"Alhamdulillah kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke ranah hukum, karena memang yang terlibat masih anak di bawah umur," tuturnya.
Kepala SDN Danupayan Supriyati menuturkan sebanyak enam anak yang terlibat perkelahian dalam video tersebut merupakan anak didiknya yang saat ini masih duduk di kelas IV dan V.
Ia menjelaskan gambar dalam video tersebut direkam oleh sesama siswa sekitar bulan Maret 2018, namun baru viral pada beberapa pekan terakhir.
"Perkelahian antaradua siswa terjadi usai jam sekolah dan bermula dari aksi provokasi salah seorang siswa," ucapnya.
Ia menuturkan pihak sekolah menyesalkan insiden tersebut dan segera mempelajari lebih dalam kasus tersebut, sekolah akan menjatuhkan sanksi terhadap siswa yang terlibat dengan mengeluarkan dari sekolah jika mereka masih mengulangi hal serupa di kemudian hari.
Mediasi yang berlangsung di SD Negeri Danupayan, Kecamatan Bulu, Temanggung, Sabtu, dihadiri sejumlah pihak, yakni siswa yang terlibat perkelahian, orang tua siswa, kepala sekolah, kepala desa, dan petugas Unit PPA Polres Temanggung.
Komisioner Komnas PA Kabupaten Temanggung Angger Meiliana mengatakan mediasi ini sebagai upaya preventif agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Apalagi mereka yang terlibat perkelahiaan merupakan siswa SD yang notabene masih berusia anak dan wajib memperoleh perlindungan," ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak, baik orang tua maupun guru dapat belajar atas kejadian tersebut serta ke depan memberikan pengawasan sekaligus perhatian terhadap masing-masing anak.
Kepala Desa Danupayan Sugiyati mengatakan kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum dan berakhir dengan perdamaian antarpihak yang terlibat mengingat mereka masih tergolong anak di bawah umur.
"Alhamdulillah kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke ranah hukum, karena memang yang terlibat masih anak di bawah umur," tuturnya.
Kepala SDN Danupayan Supriyati menuturkan sebanyak enam anak yang terlibat perkelahian dalam video tersebut merupakan anak didiknya yang saat ini masih duduk di kelas IV dan V.
Ia menjelaskan gambar dalam video tersebut direkam oleh sesama siswa sekitar bulan Maret 2018, namun baru viral pada beberapa pekan terakhir.
"Perkelahian antaradua siswa terjadi usai jam sekolah dan bermula dari aksi provokasi salah seorang siswa," ucapnya.
Ia menuturkan pihak sekolah menyesalkan insiden tersebut dan segera mempelajari lebih dalam kasus tersebut, sekolah akan menjatuhkan sanksi terhadap siswa yang terlibat dengan mengeluarkan dari sekolah jika mereka masih mengulangi hal serupa di kemudian hari.