Kasus gugatan pembangunan PBTR masuk tahap mediasi
Batang (ANTARA) - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Batang Meilia Christina Mulyaningrum mempersilakan kepada pihak tergugat dan penggugat melakukan mediasi dalam kasus gugatan perselisihan dan sengketa tanah dalam pembangunan jalan tol Pemalang-Batang (Pemalang-Batang Tol Road).
"Kami mempersilakan tergugat maupun penggugat melakukan mediasi sebelum perkara ini dilanjutkan," katanya di Batang, Rabu.
Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum mengatakan hal itu pada acara persidangan kasus gugatan sebidang tanah seluas 800,01 meter persegi atas nama milik penggugat Masriyah dan tiga tergugat yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Pejabat Pembuat Komitmen Tol Batang-Pemalang, dan PT PBTR.
Baca juga: Pengerjaan Tol Batang-Pemalang capai 90 persen
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Batang Harry Suryawan mengatakan seseorang mengajukan gugatan ke pengadilan karena haknya dilanggar.
Namun dengan masuknya gugatan tersebut, tentunya akan diawali dengan proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"Jadi mediasi ini sebagai sarana mencari solusi bagi penggugat maupun tergugat. Jadi, tidak ada yang menang maupun yang kalah, yang ada kemenangan bersama apabila terjadi kesepakatan perdamaian," katanya.
Baca juga: Tol Pemalang-Batang difungsionalkan satu arah saat Lebaran
Namun demikian, lanjut dia, sebaliknya apabila tidak terjadi kesepakatan perdamaian maka perkara itu akan dilanjutkan.
"Oleh karena, majelis hakim masih menunggu hasil laporan dari mediator. Mediasi ini bisa ditempuh selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari lagi apabila memang ada indikasi perdamaian," tuturnya.
Baca juga: PBTR Siap Berikan Kompensasi Lahan Pertanian Petani
Harry Suryawan mengatakan apabila dalam mediasi terjadi buntu (dead lock) sebelum 30 hari kerja maka mediator akan melaporkan pada majelis bahwa proses mediasi gagal dan akan dilanjutkan perkaranya.
"Jadi, kita masih menunggu dari pihak mediator apakah proses mediasi itu sukses atau tidak. Apabila mediasi sukses maka perkara tidak dilanjutkan, opsi-nya apakah penggugat akan mencabut gugatan-nya atau kesepakatan perdamaian itu dengan dibuatkan akta perdamaian," ujarnya.
Kuasa Hukum penggugat Moch Maizun Chozien mengatakan kliennya menuntut uang ganti rugi atas lahan yang sudah digunakan sebagai jalan tol Batang-Pemalang.
"Jadi, lahan milik klien ada seluas 800,01 meter persegi yang terkena dampak pembangunan jalan tol pada 2016. Akan tetapi, hingga saat ini klien kami belum menerima uang ganti rugi itu," ungkapnya.
"Kami mempersilakan tergugat maupun penggugat melakukan mediasi sebelum perkara ini dilanjutkan," katanya di Batang, Rabu.
Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum mengatakan hal itu pada acara persidangan kasus gugatan sebidang tanah seluas 800,01 meter persegi atas nama milik penggugat Masriyah dan tiga tergugat yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Pejabat Pembuat Komitmen Tol Batang-Pemalang, dan PT PBTR.
Baca juga: Pengerjaan Tol Batang-Pemalang capai 90 persen
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Batang Harry Suryawan mengatakan seseorang mengajukan gugatan ke pengadilan karena haknya dilanggar.
Namun dengan masuknya gugatan tersebut, tentunya akan diawali dengan proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"Jadi mediasi ini sebagai sarana mencari solusi bagi penggugat maupun tergugat. Jadi, tidak ada yang menang maupun yang kalah, yang ada kemenangan bersama apabila terjadi kesepakatan perdamaian," katanya.
Baca juga: Tol Pemalang-Batang difungsionalkan satu arah saat Lebaran
Namun demikian, lanjut dia, sebaliknya apabila tidak terjadi kesepakatan perdamaian maka perkara itu akan dilanjutkan.
"Oleh karena, majelis hakim masih menunggu hasil laporan dari mediator. Mediasi ini bisa ditempuh selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari lagi apabila memang ada indikasi perdamaian," tuturnya.
Baca juga: PBTR Siap Berikan Kompensasi Lahan Pertanian Petani
Harry Suryawan mengatakan apabila dalam mediasi terjadi buntu (dead lock) sebelum 30 hari kerja maka mediator akan melaporkan pada majelis bahwa proses mediasi gagal dan akan dilanjutkan perkaranya.
"Jadi, kita masih menunggu dari pihak mediator apakah proses mediasi itu sukses atau tidak. Apabila mediasi sukses maka perkara tidak dilanjutkan, opsi-nya apakah penggugat akan mencabut gugatan-nya atau kesepakatan perdamaian itu dengan dibuatkan akta perdamaian," ujarnya.
Kuasa Hukum penggugat Moch Maizun Chozien mengatakan kliennya menuntut uang ganti rugi atas lahan yang sudah digunakan sebagai jalan tol Batang-Pemalang.
"Jadi, lahan milik klien ada seluas 800,01 meter persegi yang terkena dampak pembangunan jalan tol pada 2016. Akan tetapi, hingga saat ini klien kami belum menerima uang ganti rugi itu," ungkapnya.