Semarang (Antaranews Jateng) - Perusahaan-perusahaan di Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan struktur upah dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Jumlah pastinya belum saya hitung, tapi ada peningkatan jumlah perusahaan yang menerapkan struktur-skala upah di Jateng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa peraturan mengenai penerapan struktur-skala upah itu seharusnya diterapkan mulai 23 Oktober 2017, namun pihaknya memberi toleransi waktu hingga akhir Desember 2018.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan mengenai penerapan struktur-skala upah.
"Sanksi yang kami berikan bisa sanksi administrasi, sanksi sosial hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha," ujarnya.
Menurut dia, semua perusahaan wajib menerapkan struktur-skala upah agar pendapatan buruh per bulan di atas nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu
"Perusahaan berskala menengah ke atas memang menjadi prioritas (penerapan struktur-skala upah,red.), tapi perusahaan kecil juga wajib," katanya.
Wika mengaku terus melakukan sosialisasi penerapan struktur-skala upah ke seluruh perusahaan yang tersebar di 35 kabupaten/kota.
"Bimbingan teknis terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, mereka yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan, artinya sudah ada niat baik," ujarnya.
Berita Terkait
Wika Gedung: "Pit Building" Sirkuit Mandalika bisa untuk F1
Kamis, 18 November 2021 16:07 Wib
Rombongan karyawan PT Wika ditembaki orang tak dikenal
Selasa, 3 Maret 2020 17:01 Wib
Wika Mengajar digelar di Boyolali
Rabu, 12 Februari 2020 14:04 Wib
Wika-Afrika catat kesepakatan bisnis 365 juta dolar AS
Rabu, 21 Agustus 2019 17:00 Wib
Menurun, jumlah aduan pembayaran THR Lebaran di Jateng
Selasa, 28 Mei 2019 14:37 Wib
Wika sepakati penjualan saham Tol Surabaya-Mojokerto ke Astra Infra
Jumat, 17 Mei 2019 16:12 Wib
Penangguhan UMK 2019 oleh perusahaan garmen di Kendal dikabulkan
Jumat, 25 Januari 2019 11:54 Wib
Wika: Jumlah tenaga kerja asing di Jateng melonjak
Kamis, 2 Agustus 2018 19:58 Wib