Semarang (Antaranews Jateng) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 yang diajukan satu perusahaan bergerak di bidang garmen di Kabupaten Kendal.
"Permintaannya ditangguhkan satu tahun, tapi kami hanya mengabulkan selama enam bulan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Wika Bintang di Semarang, Jumat.
Menurut dia, keputusan tersebut telah melewati berbagai pertimbangan seperti kondisi keuangan perusahaan.
Terkait penangguhan UMK 2019 itu, ia menyebutkan bahwa yang ditangguhkan hanya karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
"Di perusahaan yang kami kabulkan penangguhan UMK 2019 itu ada sekitar 130-an pekerja baru," ujarnya.
Wika menjelaskan peraturan penangguhan UMK yang berlaku saat ini berbeda dengan yang sebelumnya, di mana aturan sekarang disebutkan perusahaaan yang mengajukan penangguhan wajib melunasi hak karyawan setelah masa penangguhan selesai.
Ia mencontohkan jika UMK tahun lalu Rp2,1 juta, naik menjadi Rp2,3 juta di tahun ini, maka setiap bulan, perusahaan yang penangguhan UMK-nya dikabulkan itu mempunyai utang Rp200 ribu kepada karyawan.
"Perusahaan masih bmemberi upah Rp2,1 juta selama enam bulan, tapi setiap bulan perusahaan utang Rp200 ribu sehingga akumulasi utang yang menjadi Rp1,4 juta itu harus dibayarkan kepada karyawan pada bulan ketujuh," katanya.
Sebelumnya ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 ke Disnakertrans Jateng, namun hanya satu pengajuan yang dikabulkan sedangkan tiga lainnya dicabut karena tidak bisa memenuhi persyaratan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMK 2019 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018.
Gubernur Ganjar mengakui kenaikan UMK 2019 tidak sebesar tahun lalu yang naik sebesar 8,71 persen, sedangkan tahun ini hanya 8,03 persen.
UMK 2019 tertinggi di Kota Semarang yakni Rp2.498.587,53, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara? Rp1.610.000.