Semarang (ANTARA) - Grab Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberdayakan pelaku ekonomi kecil dengan membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan.
"Bahkan, menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, dalam pernyataan di Semarang, Jumat.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi banyak spekulasi beredar terkait merger antara Grab dan salah satu pelaku industri yang secara bersamaan juga memunculkan pertanyaan keberadaannya di Indonesia sebagai bentuk dominasi asing.
"Dalam semangat keterbukaan dan akuntabilitas, kami ingin menyampaikan klarifikasi terkait struktur hukum dan kontribusi nyata Grab bagi Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Grab Indonesia beroperasi sebagai penanaman modal asing (PMA), yaitu bentuk investasi yang
diatur dan diizinkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PMA adalah struktur hukum yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia dan telah menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional untuk mendorong pertumbuhan bisnis berskala besar, mempercepat adopsi teknologi,
dan mendukung inovasi lintas sektor.
Meski secara hukum Grab adalah PMA, kata dia, yang seringkali luput dari diskusi publik adalah kenyataan bahwa Grab Indonesia hampir sepenuhnya dijalankan oleh talenta lokal.
Ia menyebutkan bahwa 99 persen dari seluruh karyawan Grab Indonesia adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili dan bekerja penuh di Indonesia.
Hanya satu orang manajemen Grab di Indonesia adalah warga negara asing (WNA), sisanya adalah WNI yang mencerminkan komitmen Grab dalam memberdayakan dan mempercayakan peran kepemimpinan kepada putra-putri bangsa, baik dalam sisi operasional, strategi, maupun pengambilan keputusan bisnis.
"Kami bangga bahwa Grab Indonesia adalah karya kolektif dari orang Indonesia untuk Indonesia," katanya.
Menurut dia, PMA bukanlah hal yang eksklusif bagi Grab karena skema serupa juga digunakan secara luas oleh pelaku industri lainnya, baik di sektor ride-hailing (sesama pelaku industri), e-commerce, fintech, logistik, hingga sektor manufaktur dan energi terbarukan.
"Perusahaan-perusahaan teknologi besar yang telah tumbuh menjadi unicorn atau decacorn juga mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui struktur PMA," katanya.
Melalui PMA, kata dia, investasi asing
dapat mengalir ke dalam negeri untuk membiayai riset dan pengembangan, memperluas infrastruktur, menciptakan jutaan lapangan kerja, dan memperkuat kapasitas nasional.
"Sejak pertama kali beroperasi di Indonesia, Grab terus memperluas dampak positif dan inklusif bagi masyarakat dari berbagai lapisan," katanya.