Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini meringkus pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku spesialis pencongkel sepeda motor sekaligus mengamanka sejumlah barang bukti kejahatan.
Wakil Kepala Polres Pekalongan Kota Komisaris Polisi I Wayan Tudy di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa sebelum ditangkap polisi, pelaku yaitu MM (28) dan PE (21) warga Kecamatan Pekalongan Barat ini sempat buron lebih dari dua pekan.
"Pasangan suami istri nekat melakukan pencurian pada siang hari karena alasan terdesak tuntutan ekonomi," ungkapnya.
Adapun barang bukti kejahatan yang diamankan polisi, kata dia, antara lain sebuah telepon seluler,dua buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Ia mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut apakah masih ada pelaku lainnya pada kasus tindakan kejahatan itu.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku itu. Dua pelaku itu juga sempat buron setelah mengetahui dirinya menjadi target pencarian oleh polisi," ujarnya.
Ia mengatakan dua pelaku tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara.
"Adapun bagi pemilik kendaraan, kami mengimbau pada mereka agar berhati-hati saat memarkir sepeda motornya. Parkirlah kendaraan pada lokasi yang aman, dan kami imbau pada pemilik sepeda motor bisa menambah kunci pengaman kendaraan," ucapnya.