Semarang (Antaranews Jateng) - PT Jasa Marga memberlakukan sistem penarifan merata ruas tol di Ibu Kota Jawa Tengah mulai 9 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
"Penetapan tarif merata sudah ditetapkan Menteri PUPR pada 5 Juni 2018," kata General Manajer PT Jasa Marga Cabang Semarang Johanes Mancelly di Semarang, Kamis.
Melalui sistem penarifan baru ini nanti, lanjut dia, kendaraan yang akan melintas di jalan tol dalam Kota Semarang ini hanya cukup sekali bertransaksi.
Ia menjelaskan melalui sistem baru ini maka gardu keluar di empat gerbang tol akan ditutup, yakni di Manyaran, Tembalang, Muktihajo, dan Gayamsari.
Adapun besaran tarif yang dikenakan untuk masing-masing golongan yaitu, golongan I sebesar Rp5.000, golongan II dan III sebesar Rp7.500, dan golongan IV dan V sebesar Rp10.000.
Menurut dia, besaran tarif yang ditetapkan ini berdasarkan perhitungan rata-rata panjang perjalanan dikali dengan tarif per kilometer.
"Dari perhitungan, rata-rata panjang perjalanan pengguna tol Semarang mencapai 11,9 km," katanya.
Untuk tarif golongan I, lanjut dia, ditemukan angka sebesar Rp4.800 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp5.000.
Ia menambahkan salah satu pertimbangan penentuan tarif tersebut yakni mayoritas pengendara yang merupakan pengguna tol jarak jauh.
"Memang ada enam rute jarak terpendek, masyarakat silakan objektif menilai besaran tarif merata yang ditetapkan itu," katanya.
Melalui sistem baru ini, lanjut dia, diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan yang selama ini sering mengalami kepadatan di beberapa gerbang tol.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, Ngargono, menilai besaran taris merata itu tidak adil bagi pengguna tol jarak rendah.
"Seharusnya kepentingan kedua segmen, pengguna jarak pendek dan panjang diakomodasi," katanya.
Tarif merata ini, lanjut dia, harus disosialsiasikan secara masif agar pengguna tol tidak dirugikan.
"Pilihan yang tidak enak bagi konsumen. Kalau menurut kami angkanya seharusnya sekitar Rp4.000," katanya.
Berita Terkait
Dirjen DJKI buka persiapan Rencana Umum dan Pengadaan Barang/Jasa 2025
Sabtu, 7 Desember 2024 11:19 Wib
Dewan Komisioner: OJK sudah mengampu lebih banyak amanah UU P2SK
Jumat, 6 Desember 2024 14:54 Wib
Bimasvara Bank Jateng raih prestasi di Festival Paduan Suara Jasa Keuangan
Kamis, 28 November 2024 16:09 Wib
Puluhan ibu rumah tangga dilatih kelola keuangan secara bijak
Kamis, 21 November 2024 8:38 Wib
Jasa Raharja Pekalongan: Realisasi klaim santunan Rp27,5 miliar
Sabtu, 16 November 2024 16:30 Wib
Peringati jasa pejuang, Kemenkumham Jateng gelar upacara Hari Pahlawan
Minggu, 10 November 2024 9:36 Wib
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
Jumat, 18 Oktober 2024 15:40 Wib
Pemkab Kudus ingatkan pekerja konstruksi agar didaftarkan jamsostek
Rabu, 16 Oktober 2024 12:09 Wib