Empat peserta seleksi Sekda kudus lolos "assessment"
Kudus (Antaranews Jateng) - Sebanyak empat peserta seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dinyatakan lolos assessment atau penilaian dan berhak mengikuti tahapan ujian gagasan tertulis.
"Hingga tahapan terakhir, yakni ujian gagasan dan presentasi serta wawancara belum ada peserta yang gugur karena pesertanya masih tetap empat orang," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Joko Triyono di Kudus, Selasa.
Untuk tahapan ujian gagasan tertulis, katanya, dimulai Senin (12/3) dan hari ini (13/3) merupakan tahapan presentasi dan wawancara.
Ia mengatakan tahapan tersebut merupakan tahapan terakhir karena selanjutnya tim panitia seleksi akan memilih tiga nama sesuai hasil tahapan seleksi untuk diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati Kudus.
Penentuan tiga nama, katanya, diputuskan pekan ini, termasuk penyampaikannya kepada Bupati Kudus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak perlu menunggu lama.
Selanjutnya, kata dia, Bupati Kudus akan menyampaikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.
Apabila sudah ada rekomendasi calon sekda, maka akan diajukan izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Terkait tiga nama hasil seleksi, katanya, tidak bisa dipublikasikan.
Ketua Panitia Seleksi Subarkah membenarkan saat ini hanya memaparkan hasil uji gagasan sekaligus wawancara.
Pemaparan masing-masing calon sekda, katanya, erat kaitannya dengan kebijakan Bupati Kudus sehingga ketika terpilih sekda mampu memosisikan diri dengan bupati.
"Sekda juga harus mampu mengimbangi dan menyesuaikan apa yang menjadi kebijakan dari bupati," ujarnya.
Terkait kemampuan masing-masing peserta seleksi sekda, kata Subarkah, penilaiannya dilakukan secara akumulatif dari tahapan seleksi awal hingga akhir.
Penilaian tersebut, katanya, yang dijadikan dasar untuk mengirimkan tiga nama ke bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Ketiga nama tersebut juga akan direkomendasikan ke KASN dan gubernur sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Seleksi jabatan Sekda Kudus juga diikuti pejabat dari Kabupaten Tegal, yakni Nurhayati yang merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal.
Sementara tiga peserta seleksi lainnya, berasal dari Kabupaten Kudus, yakni Asisten Pemerintahan Sekda Kudus Agus Budi Satriyo, Asisten Administrasi Sekda Kudus Masut serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus Sam`ani Intakoris.
Persyaratan seleksi terbuka untuk jabatan sekda, antara lain maksimal berusia 56 tahun dan sudah mengikuti Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) dua.
"Hingga tahapan terakhir, yakni ujian gagasan dan presentasi serta wawancara belum ada peserta yang gugur karena pesertanya masih tetap empat orang," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Joko Triyono di Kudus, Selasa.
Untuk tahapan ujian gagasan tertulis, katanya, dimulai Senin (12/3) dan hari ini (13/3) merupakan tahapan presentasi dan wawancara.
Ia mengatakan tahapan tersebut merupakan tahapan terakhir karena selanjutnya tim panitia seleksi akan memilih tiga nama sesuai hasil tahapan seleksi untuk diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati Kudus.
Penentuan tiga nama, katanya, diputuskan pekan ini, termasuk penyampaikannya kepada Bupati Kudus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak perlu menunggu lama.
Selanjutnya, kata dia, Bupati Kudus akan menyampaikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.
Apabila sudah ada rekomendasi calon sekda, maka akan diajukan izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Terkait tiga nama hasil seleksi, katanya, tidak bisa dipublikasikan.
Ketua Panitia Seleksi Subarkah membenarkan saat ini hanya memaparkan hasil uji gagasan sekaligus wawancara.
Pemaparan masing-masing calon sekda, katanya, erat kaitannya dengan kebijakan Bupati Kudus sehingga ketika terpilih sekda mampu memosisikan diri dengan bupati.
"Sekda juga harus mampu mengimbangi dan menyesuaikan apa yang menjadi kebijakan dari bupati," ujarnya.
Terkait kemampuan masing-masing peserta seleksi sekda, kata Subarkah, penilaiannya dilakukan secara akumulatif dari tahapan seleksi awal hingga akhir.
Penilaian tersebut, katanya, yang dijadikan dasar untuk mengirimkan tiga nama ke bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Ketiga nama tersebut juga akan direkomendasikan ke KASN dan gubernur sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Seleksi jabatan Sekda Kudus juga diikuti pejabat dari Kabupaten Tegal, yakni Nurhayati yang merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal.
Sementara tiga peserta seleksi lainnya, berasal dari Kabupaten Kudus, yakni Asisten Pemerintahan Sekda Kudus Agus Budi Satriyo, Asisten Administrasi Sekda Kudus Masut serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus Sam`ani Intakoris.
Persyaratan seleksi terbuka untuk jabatan sekda, antara lain maksimal berusia 56 tahun dan sudah mengikuti Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) dua.