Peradi Gelar Uji Profesi Advokat Tingkatkan Kualitas
Solo, ANTARA JATENG - Perhimpunan Advokat Indonesoa (Peradi) Kota Surakarta bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar pelaksanaan ujian profesi Advokat 2017 untuk meningkatkan kualitas di Fakultas Hukum UNS Solo.
Pada pelaksanaan ujian profesi advokat di Surakarta tahun ini, diikuti sebanyak 47 dari 49 peserta yang mendaftarkan diri, kata Ketua Peradi Surakarta Badrus Zaman di Solo, Minggu.
Menurut Badrus Zaman pelaksaan ujian profesi advokat pada gelombang kedua tahun ini, sebenarnya dilakukan secara serentak nasional di seluruh Indonesia totalnya sebanyak 5.058 peserta termasuk 47 peserta di Solo.
Badrus mengatakan anggota Peradi Surakarta hingga sekarang sebanyak 350 orang. Dan, pihaknya menekankan kepada anggota Peradi agar bersikap profesional dalam menangani setiap kasus di Pengadilan Negeri.
"Kami juga menekankan advokat berperan mengedukasi masyarakat, memberi penyuluhan agar mereka mengerti soal hukum," katanya.
Menurut dia, sebagai profesi advokat lulus ujian merupakan salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Peradi, dan diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) setempat.
"Peserta ujian yang lulus diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan Undang-Undang. Anggota Peradi melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia," katanya.
Ketua panitia ujian profesi advokat 2017 Hermansyah Dulaimi mengatakan Peradi diberikan kepercayaan menyelenggarakan ujian profesi advokat secara terus menerus guna meningkatkan kualitas dan penyempurnaan pelaksanaan.
"Ujian profesi advokat dilaksanakan secara profesional, dan mengutamakan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Hermansyah.
Menurut Wakil Ketua Bidang Pengembangan Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Muhammad Taufik jumlah peserta ujian secara nasional ada ribuan peserta. Hal ini, menunjukkan betapa besar kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada Peradi, sebagai penyelenggara profesional dan kredibel.
"Kami yakin dari hasil pelaksanaan ujian itu, akan melahirkan advokat yang terhormat dan berkualitas," kata Taufik.
Pada pelaksanaan ujian profesi advokat di Surakarta tahun ini, diikuti sebanyak 47 dari 49 peserta yang mendaftarkan diri, kata Ketua Peradi Surakarta Badrus Zaman di Solo, Minggu.
Menurut Badrus Zaman pelaksaan ujian profesi advokat pada gelombang kedua tahun ini, sebenarnya dilakukan secara serentak nasional di seluruh Indonesia totalnya sebanyak 5.058 peserta termasuk 47 peserta di Solo.
Badrus mengatakan anggota Peradi Surakarta hingga sekarang sebanyak 350 orang. Dan, pihaknya menekankan kepada anggota Peradi agar bersikap profesional dalam menangani setiap kasus di Pengadilan Negeri.
"Kami juga menekankan advokat berperan mengedukasi masyarakat, memberi penyuluhan agar mereka mengerti soal hukum," katanya.
Menurut dia, sebagai profesi advokat lulus ujian merupakan salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Peradi, dan diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) setempat.
"Peserta ujian yang lulus diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan Undang-Undang. Anggota Peradi melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia," katanya.
Ketua panitia ujian profesi advokat 2017 Hermansyah Dulaimi mengatakan Peradi diberikan kepercayaan menyelenggarakan ujian profesi advokat secara terus menerus guna meningkatkan kualitas dan penyempurnaan pelaksanaan.
"Ujian profesi advokat dilaksanakan secara profesional, dan mengutamakan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Hermansyah.
Menurut Wakil Ketua Bidang Pengembangan Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Muhammad Taufik jumlah peserta ujian secara nasional ada ribuan peserta. Hal ini, menunjukkan betapa besar kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada Peradi, sebagai penyelenggara profesional dan kredibel.
"Kami yakin dari hasil pelaksanaan ujian itu, akan melahirkan advokat yang terhormat dan berkualitas," kata Taufik.