Jakarta, ANTARA JATENG - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan terdapat enam poin krusial dalam kesimpulan
yang diserahkan kepada hakim tunggal saat lanjutan sidang praperadilan
Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Pertama, pihak Setya Novanto kami nilai tidak dapat membuktikan
dalil-dalilnya meskipun Hakim telah memberikan kesempatan untuk
menghadirkan bukti-bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Kamis.
Kedua, kata Febri, Mahkamah Agung telah memberikan pedoman di
Peraturan Mahkamah Agung (Perma)Nomor 4 Tahun 2016 yang intinya
menegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan
tersangka hanya menilai aspek formil.
Selanjutnya ketiga, Febri menyatakan bahwa KPK telah menyerahkan
bukti-bukti di persidangan praperadilan itu, meskipun pihaknya
menyayangkan terdapat bukti rekaman pembicaraan yang ditolak hakim untuk
diperdengarkan.
"Bahkan sejak proses penyelidikan KTP-e telah dimintakan keterangan
terhadap 62 orang, 457 dokumen, bukti elektronik, dan ahli. Kemudian
proses penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah dilakukan,"
tuturnya.
Keempat, Febri mengatakan Setya Novanto pun telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kemudian, kelima, penyidik yang memproses kasus ini adalah penyidik
yang sah bahkan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan kewenangan KPK
mengangkat penyidik sendiri.
"Keenam, tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap pemohon pun
dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ucap Febri.
KPK pada Kamis (28/9) telah menyerahkan berkas kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan pihak Setya Novanto.
"Dari keseluruhan proses persidangan yang dilakukan sejak Rabu, 20
September 2017 lalu, KPK yakin jika fakta hukum, bukti, dan aspek
keadilan dipertimbangkan maka apa yang kami sampaikan di kesimpulan ini
akan diterima oleh Hakim. Sehingga praperadilan Setya Novanto akan
ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi
Iskandar akan menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto
dengan agenda pembacaan putusan pada Jumat (29/9).
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya
sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3
triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket
pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU
No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
WHC bersama BI Tegal latih juru sembelih halal
Sabtu, 30 November 2024 12:59 Wib
Baznas Rembang-UIN Walisong gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal
Senin, 18 November 2024 14:57 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
KPU Jateng persilakan mantan presiden jadi juru kampanye
Senin, 28 Oktober 2024 20:13 Wib
Empat kurator mengurusi kepailitan PT Sritex
Kamis, 24 Oktober 2024 22:25 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tradisi memasak nasi kebuli untuk haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Solo
Selasa, 22 Oktober 2024 21:28 Wib
Sekda Purbalingga: Juru takar-timbang tingkatkan kepercayaan konsumen
Senin, 12 Agustus 2024 15:04 Wib