Jakarta, ANTARA JATENG - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan bahwa terdapat tiga proses pemeriksaan
internal yang saat ini dilakukan KPK.
"Jadi, ada setidaknya tiga proses pemeriksaan internal saat ini,
tentu harus kami lakukan dengan sangat hati-hati," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Tiga proses pemeriksaan yang tengah berjalan itu antara lain
terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris
Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan soal dugaan pernyataan yang
bermuatan penghinaan melalui surat elektronik.
Kedua, terkait proses persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani
dan ketiga terkait rapat dengar pendapat antara Pansus HAK Angket KPK
dengan Aris Budiman.
Menurut Febri, proses pemeriksaan internal tersebut dilakukan untuk menegakkan integritas KPK secara kelembagaan.
Sebelumnya, Pimpinan KPK masih menunggu laporan dari sidang Dewan
Pertimbangan Pegawai (DPP) soal kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik)
KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket KPK di
Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8) malam.
"Sidangnya masih berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak
terlalu lama kami menerima laporan dari mereka," kata Ketua KPK Agus
Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Lebih lanjut, ia pun menyatakan jangan berandai-andai terlebih dahulu apakah Aris akan dikenakan sanksi.
"Ya jangan berandai-andai dong," kata Agus.
Namun, kata dia, jika memang Aris melanggar kode etik, maka akan ada hukuman.
"Ya itu kan ada hukuman," ucap Agus.
Ia pun menargetkan hasil rekomendasi dari sidang DPP terkait Aris dapat diserahkan kepada pimpinan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menyatakan bahwa proses sidang DPP tersebut masih berjalan.
"Hasil belum ada sampai saat ini karena kami tidak ingin
terburu-buru mengambil keputusan. Tentu kami juga akan mengambil
keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang," kata Febri di gedung
KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Menurut Febri, proses sidang DPP terkait Aris itu baru pada tahap awal.
"Seperti yang disampaikan Ketua KPK, penegakan aturan internal akan
ditegakkan. Tentu proses-proses klarifikasi dan pemeriksaan perlu dicek
terlebih dahulu. Nanti akan dilihat mana fakta yang benar mana fakta
yang tidak benar, akan dirinci satu persatu," tuturnya.
Seperti diketahui, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani saat
masih menjadi saksi penyidikan kasus KTP-e yang diputar saat persidangan
Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8) disebutkan tujuh
orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat
direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.
Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu
oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang
memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.
Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat di"aman"-kan.
Terkait kesaksian Miryam itu, KPK pun melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang itu termasuk Aris Budiman.
Berita Terkait
WHC bersama BI Tegal latih juru sembelih halal
Sabtu, 30 November 2024 12:59 Wib
Baznas Rembang-UIN Walisong gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal
Senin, 18 November 2024 14:57 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
KPU Jateng persilakan mantan presiden jadi juru kampanye
Senin, 28 Oktober 2024 20:13 Wib
Empat kurator mengurusi kepailitan PT Sritex
Kamis, 24 Oktober 2024 22:25 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tradisi memasak nasi kebuli untuk haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Solo
Selasa, 22 Oktober 2024 21:28 Wib
Sekda Purbalingga: Juru takar-timbang tingkatkan kepercayaan konsumen
Senin, 12 Agustus 2024 15:04 Wib