Jakarta, ANTARA JATENG - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan bahwa tuduhan yang menyebutkan KPK membocorkan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik anggota DPR Miryam S Haryani dan
Markus Nari terbukti keliru.
"Dari fakta persidangan, yang pasti itu menunjukkan bahwa tuduhan
sejumlah pihak yang mengatakan BAP atau berkas dakwaan itu didapatkan
dari KPK itu terbukti keliru karena fakta sidang menyatakan sebaliknya,"
kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Febri, KPK juga akan mempelajari terlebih dahulu terkait
fakta-fakta persidangan yang muncul saat pemeriksaan saksi-saksi dengan
terdakwa Miryam S Haryani tersebut.
"Penuntut umum masih fokus pada pembuktian dan perbuatan-perbuatan
yang dilakukan Miryam S Haryani karena ini menjadi kasus pokok selain
kasus KTP-elektronik yang sedang kami tangani," ucap Febri.
Sebelumnya, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Siswanti
disebut mendapatkan imbalan Rp2 juta karena membocorkan Berita Acara
Pemeriksaan milik anggota DPR Markus Nari dan Miryam S Haryani.
"Sekitar tanggal 12 Maret saya ke pengadilan ini, kemudian saya
telepon kalau tidak salah panitera yang atas nama ibu Siswanti minta
tolong saya bertemu di lobi. Saya minta tolong carikan BAP-nya Pak
Markus dan Bu Miryam, lalu dibilang ya saya coba cari tahu, saya beri
Rp2 juta," kata pengacara Anton Taufik di pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Anton menjadi saksi untuk terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai
Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak
benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua
keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus
korupsi KTP-E.
Orang yang menyuruh Anton mencari BAP adalah Markus Nari.
"Tanggal 12 itu saya ditelepon beliau (Markus Nari), tolong carikan
BAP saya, sekalian carikan BAP-nya Ibu Miryam. Lalu pada 14 Agustus,
dikontak sama Ibu Sis minta datang di sini untuk mengambil BAP-nya,"
ungkap Anton.
BAP itu baru diberikan Anton ke Markus pada 15 Maret di FX Senayan.
Pada tanggal tersebut Anton diminta mengantarkan BAP Miryam ke Elza
Syarief yang disebut Markus memberikan nasihat hukum kepada Miryam,
tapi Anton baru memberikan BAP tersebut pada 17 Maret 2017 di kantor
Elza saat Miryam juga hadir di kantor tersebut.
Sebelum menyerahkan BAP itu ke Markus, Anton juga sudah memberikan tanda stabilo untuk nama "Markus" di BAP tersebut.
"Saat pertemuan dengan Markus di FX, sempat menyampaikan ke saya,
dia bilang jangan sebut-sebut nama saya (Markus)," ungkap Anton.
Selain mencarikan BAP, Anton juga memantau sidang e-KTP dengan
imbalan bayaran 10 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar AS.
"Tanggal 7 Maret saya minta uang dan tanggal 8 Maret saya dikasih
karena saya disuruh pantau-pantau sidang tanggal 9. Lalu setelah tanggal
7 saya telepon Gugun supirnya Pak Markus dan kami janjian di Kalibata,
saya dikasih amplop dan saat dibukan isinya 10 ribu dolar Singapura, itu
pertama. Kedua sebelum saya mengantar ke kantor bu Elza juga saya minta
uang oeprasional dikasihlah 10 ribu dolar AS," jelas Anton.
Anton mengaku tidak meminta jumlah nominal dan hanya langsung diberikan jumlah tersebut oleh Markus.
Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak
benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua
keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang
menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan
alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3
orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut
tidak benar.
Berita Terkait
Baznas Rembang-UIN Walisong gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal
Senin, 18 November 2024 14:57 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
KPU Jateng persilakan mantan presiden jadi juru kampanye
Senin, 28 Oktober 2024 20:13 Wib
Empat kurator mengurusi kepailitan PT Sritex
Kamis, 24 Oktober 2024 22:25 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tradisi memasak nasi kebuli untuk haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Solo
Selasa, 22 Oktober 2024 21:28 Wib
Sekda Purbalingga: Juru takar-timbang tingkatkan kepercayaan konsumen
Senin, 12 Agustus 2024 15:04 Wib
Pemkot Pekalongan optimalkan gerakan satu rumah satu jumantik
Jumat, 19 Juli 2024 11:11 Wib