Jakarta, ANTARA JATENG - Pihak kepolisian akhirnya mengabulkan
permintaan penangguhan penahanan aktor Tora Sudiro pada 12 Agustus lalu
atas kasus hukum yang membelitnya.
Kendati
begitu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick
Tjangkung memastikan proses hukum Tora tetap berjalan.
"Proses
hukum tetap berjalan. Tanggal 12 Agustus telah ditandatangani Bapak
Kapolres untuk penangguhan penahanan," ujar Vivick di Rumah Sakit
Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Senin.
Menurut dia, kondisi Tora mengharuskannya menjalani perawatan medis di luar RSKO karena tak memadainya fasilitas.
"Kami
memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya
dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan
baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer," tutur Vivick.
"Peralatan di RSKO belum bisa memenuhi pengobatan saudara Tora. Itu jadi salah satu pertimbangan," imbuh dia.
Vivick mengatakan polisi akan terus berkoordinasi dengan pihak Tora melalui pengacaranya, selama pengobatan berlangsung.
"Tentu
selama pengobatan kami akan berkordinasi dan berkomunikasi dengan
lawyer karena proses hukum kan masih berjalan," kata dia.
Dalam
kesempatan itu, pengacara Tora, Lidya Wongso menghargai proses hukum
yang dilakukan kepolisian dan keputusan polisi menangguhkan penahanam
Tora.
"Kami menghargai semua
keprofesionalitasan kepolisian khususnya kali ini Polres Jakarta
Selatan. Dari awal penangkapan berjalan baik-baik," ujar Lidya.