Jakarta, ANTARA JATENG - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengatakan aksi persekusi (tindakan memburu seseorang atau kelompok
tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis) dengan menyebarkan
daftar orang di dunia maya agar dicari maupun diburu untuk dihakimi
massa bisa terkena hukuman pidana karena melanggar UU tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang di cari, gak
boleh negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim
sendiri. Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah karena di UU ITE
itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi
tertentu itu ada aturannya," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, sesuai dengan UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU
ITE no 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada
pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda
maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan
diatur sanksinya dalam Pasal 45.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi pasal 45 ayat 4.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat tidak menebarkan pesan-pesan
yang diviralkan untuk melakukan pengancaman. "Apalagi menerima
kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu juga benar.
Menurut saya kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa
delet aja, tidak usah diterusin daripada urusannnya panjang," katanya.
Sementara itu, untuk penanganan akun-akun yang menebarkan ancaman
persekusi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Ia
mengatakan, bila terdapat ujaran yang memicu kebencian, penghinaan atau
pencemaran nama baik di dunia maya, dapat melaporkannya melalui
prosedur hukum yang berlaku, bukan main hakim sendiri. Sebab, hal itu
juga telah diatur dalam UU ITE.
Dalam UU ITE menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta rupiah.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Untuk itu, ia berharap agar masyarakat bijak dalam menggunakan media
sosial dan tidak perlu membagikan informasi yang tidak jelas yang malah
mengundang kegaduhan.
"Janganlah kita memulai, memanas-manasi, apalagi memprovokasi, kita
ini butuh ketenangan masyarakat bulan puasa lagi, ngapain manas-manasi,"
katanya.
Berita Terkait
Menkominfo sebut berantas judi online hanya butuh "lima K"
Kamis, 1 Agustus 2024 9:23 Wib
Menkominfo: Satgas Judi Online tidak akan panggil Benny Rhamdani
Selasa, 30 Juli 2024 14:49 Wib
Menkominfo harap ANTARA Heritage Center dorong lembaga ini makin maju
Selasa, 14 Mei 2024 15:38 Wib
Menkominfo: Perang lawan judi online untuk selamatkan rakyat
Selasa, 23 April 2024 10:22 Wib
Staf Ahli Menkominfo ingatkan pentingnya keadaban komunikasi
Sabtu, 24 Februari 2024 21:23 Wib
Menkominfo: banyak pelajaran berharga dipetik dari Piala Dunia U-17
Sabtu, 2 Desember 2023 16:03 Wib
Menkominfo ajak masyarakat tak terhasut hoaks bentrok di Bitung
Minggu, 26 November 2023 13:44 Wib
Menkominfo bagikan kiat bagi masyarakat agar tak disesatkan hoaks
Jumat, 27 Oktober 2023 13:27 Wib