Seoul, ANTARA JATENG - Presiden terguling Korea Selatan Park
Geun-Hye tiba di penjara di dekat Seoul pada Jumat (31/3) pagi setelah
ditahan atas skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang
melengserkannya.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan
penahanan Park atas tuduhan suap, penyalahgunaan wewenang, pemaksaan dan
pembocoran rahasia pemerintah setelah proses persidangan yang panjang
pada hari sebelumnya.
"Penahanan Park dibenarkan dan diperlukan
karena tuduhan utama diterima dan ada risiko pemusnahan bukti," kata
pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Tayangan televisi menunjukkan
mantan presiden itu terlihat muram dan menatap lurus ke depan saat dia
meninggalkan kejaksaan untuk dibawa ke tahanan.
Meskipun masih
pagi, ketika Park tiba di penjara dengan menggunakan sedan hitam pukul
4.45 (1945 GMT), sekitar 50 pendukungnya berada di gerbang untuk
menyambutnya, melambaikan bendera nasional dan meneriakkan slogan-slogan
yang menuntut pembebasannya.
Park (65) menjadi mantan pemimpin
ketiga yang ditangkap atas kasus korupsi di negara dengan perekonomian
terbesar keempat di Asia tersebut, tempat politik dan bisnis besar sudah
lama saling berkaitan erat.
Dia kini akan diproses dan
ditempatkan di sebuah sel setelah berganti pakaian penjara dengan nomor
tahanannya terpampang di dada, AFP.
Penerjemah: Ida Nurcahyani
Berita Terkait
Presiden beri kesempatan koruptor tobat, ini syaratnya
Kamis, 19 Desember 2024 8:18 Wib
Wapres: Kesiapsiagaan bencana penting kurangi dampak kerugian
Jumat, 13 Desember 2024 18:37 Wib
Wapres pimpin Apel Kesiapsiagaan dan Rakor Baznas Tanggap Bencana
Jumat, 13 Desember 2024 16:01 Wib
Kompolnas surati Presiden Prabowo soal senpi polisi
Jumat, 13 Desember 2024 14:05 Wib
Progres Jalan Tol Semarang-Demak capai 20 persen
Kamis, 12 Desember 2024 13:53 Wib
Presiden resmikan jalan layang arteri Madukoro Semarang
Rabu, 11 Desember 2024 16:59 Wib
Kementerian PU: Progres Jalan Tol Semarang-Demak capai 20 persen
Rabu, 11 Desember 2024 16:42 Wib
Prabowo resmikan Jalan Layang Madukoro tingkatkan ekonomi Jateng
Rabu, 11 Desember 2024 11:28 Wib