Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim masih mempelajari laporan
yang dibuat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari
Azhar tentang kasus dugaan tindak pidana persangkaan palsu.
"Ini akan dipelajari dulu aspek hukumnya oleh penyidik. Apakah ini
berdiri sendiri atau ini suatu hal yang berkaitan dengan perkara yang
sudah inkrah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dengan grasi yang diajukan oleh Antasari atas kasusnya
maka berarti Antasari sudah mengakui perbuatannya. "Kalau orang mohon
grasi, artinya orang mengakui perbuatan yang dilakukan, maka itu dia
minta pengampunan," katanya.
Sebelumnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari
Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke Bareskrim
Polri, Jakarta, Selasa (14/2).
Dalam laporan LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017 itu,
Antasari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP.
Dalam laporannya, Antasari juga melaporkan adanya dugaan
penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, dimana hal
itu melanggar Pasal 417 KUHP.
Menurut dia, seorang pejabat telah dengan sengaja menghilangkan barang
bukti berupa pakaian yang dikenakan mendiang Direktur Putra Rajawali
Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Pasal 417 KUHP itu masalah perbuatan penguasa, pejabat yang
ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Menghilangkan,
menghapus, semacamnya. Itu saya laporkan juga," kata Antasari.
Sementara terlapor dalam surat laporan tersebut tidak disebutkan namanya, melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan.
Berita Terkait
Bareskrim tangkap satu DPO kasus judi online situs W88
Kamis, 21 November 2024 13:44 Wib
Polri ungkap kasus judi daring yang dikendalikan WNA China
Selasa, 8 Oktober 2024 16:52 Wib
Guru honorer di Banyuwangi ditangkap karena menjual data elektronik BKN
Selasa, 24 September 2024 15:53 Wib
Azizah Salsha laporkan akun penyebar hoaks dan fitnah ke Bareskrim
Kamis, 22 Agustus 2024 14:54 Wib
Wapres minta Polri tindaklanjuti sosok inisial "T" terkait judi daring
Kamis, 1 Agustus 2024 14:24 Wib
Bareskrim limpahkan sembilan tersangka judi daring ke Kejari Semarang
Kamis, 27 Juni 2024 13:11 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Penyidik harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 9:57 Wib