Semarang, Antara Jateng - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jateng mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti amnesti pajak yang diberlakukan Pemerintah sejak 1 Juli lalu.
"Harapannya para pelaku UMKM ini dapat semakin mengembangkan usahanya, salah satunya dengan mengikuti kebijakan ini," kata Ketua APRINDO Jateng Budi Handojo Soeseno di Semarang, Senin.
Pihaknya mengatakan, dengan mengikuti program amnesti pajak tersebut para pelaku UMKM akan dimudahkan karena tidak harus membayar tunggakan pajak yang besarnya bisa saja lebih besar dari harta yang dimiliki.
"Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang ingin berkembang usahanya agar segera ikut," katanya.
Dikatakan, jika tidak mengikuti amnesti pajak, pelaku UMKM seperti halnya pelaku usaha yang lain akan dikenakan tarif progresif atau tarif berjenjang. Dengan demikian, kondisi tersebut akan menyulitkan.
Budi mengatakan, pada tahun 1984 langkah serupa pernah dilakukan oleh Pemerintah. Pada saat itu, pihaknya sudah mengikuti program tersebut.
"Ternyata sampai sekarang dampaknya juga positif, tidak memberatkan sama sekali," katanya.
Untuk diketahui, jumlah anggota APRINDO Jateng sendiri saat ini mencapai 200 anggota. Untuk mendorong para anggota mengikuti amnesti pajak, pihaknya juga ikut melakukan sosialisasi.
"Dalam waktu dekat ini kami akan ada rapat, momentum tersebut sekaligus akan kami manfaatkan untuk sosialisasi," katanya.
Pihaknya berharap, para pelaku UMKM mempertimbangkan untung dan ruginya saat menyikapi program amnesti pajak tersebut.
"Apa untungnya jika mengikuti, apa ruginya jika tidak mengikuti. Kalau hanya menunggu justru harus bayar lebih mahal," katanya.