Jakarta, Antara Jateng - Komisi I DPR akan memanggil para operator telekomunikasi untuk mendengarkan pandangan terkait kebijakan penurunan tarif interkoneksi (antar operator) yang rencananya akan diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 1 September 2016.
"Rencananya besok, tapi kita tidak tahu kalau semua operator datang, sesuai kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Mutia Hafidz usai memimpin rapat kerja dengan Menkominfo di Jakarta, Rabu.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi I juga meminta agar peraturan menteri terkait penurunan tarif interkoneksi tidak diberlakukan terlebih dahulu sebelum rapat kerja berikutnya dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pekan mendatang, setelah Komisi I usai menggelar rapat dengar pendapat umum dengan para operator telekomunikasi.
Menteri Rudiantara mengharapkan Komisi I DPR dapat menggelar rapat kerja dengan dirinya sebelum tanggal 1 September 2016, sehingga keputusannya telah ada sebelum peraturan tersebut diberlakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Telkomsel keberatan dengan kebijakan penurunan tarif interkoneksi tersebut.
Penurunan tarif interkoneksi dinilai sebagian pihak merugikan bagi operator yang telah melakukan investasi ke berbagai daerah.
Sementara Menkominfo menilai, hal ini diperlukan guna membuat industri telekomunikasi menjadi semakin efektif dan efisien serta semakin sehat.