Jakarta Antara Jateng - Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir mengatakan status dwikenegaraan diaspora Indonesia merupakan masalah konsolidasi nasional yang tidak bisa hanya diputuskan satu kementerian atau lembaga.
"Wacana ini sudah mengemuka sejak Kongres Diaspora pertama di Los Angeles, kemudian dikembangkan lagi dan prosesnya agak maju, tapi dwikenegaraan diaspora bukan hanya urusan Kementerian Luar Negeri, tapi konsolidasi nasional," kata Wamenlu Fachir di Jakarta, Minggu.
Komentar tersebut disampaikan Wamenlu untuk menanggapi status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahir yang merupakan diaspora Indonesia di Amerika Serikat dan akhirnya diketahui memiliki paspor negara tersebut.
Ditemui setelah acara dalam bintang-bincang "Pemuda dan Diplomasi Kreatif Indonesia" di Mall Senayan City Jakarta, Fachir mengemukakan kemajuan yang dicapai diaspora Indonesia, antara lain mereka yang memiliki darah Indonesia, baik dari ayah maupun ibu, akan diberikan kemudahan untuk mengurus visa dan kemudahan berbisnis di Indonesia.
"Kemlu juga akan mengeluarkan kartu diaspora untuk memudahkan identifikasi mereka," kata dia.
Selain itu, kartu diaspora juga akan diberikan pada orang yang pernah menjadi WNI dan negara-negara tertentu yang memiliki banyak diaspora Indonesia.
"Semua kembali lagi pada kepentingan nasional," kata Fachir.
Diwawancarai secara terpisah, pakar hukum Lusiana Sanato dari Universitas Jayabaya, Jakarta, menilai seseorang dengan status kewarganegaraan ganda akan memiliki permasalahan jika dilihat dari sisi hukum perdata sehingga sebaiknya diakomodasi secara selektif di Indonesia.
Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan, salah satu masalah yang akan muncul adalah status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas yang mengharuskan seseorang tunduk pada ketentuan negara nasionalnya sehingga akan terjadi kebingungan apabila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dan lainnya.
Meskipun demikian, dwikenegaraan akan memberikan manfaat perlindungan untuk WNI, khususnya terhadap anak-anak, dengan catatan jika diterapkan selektif.
Lusiana mencontohkan peraturan kewarganegaraan ganda yang telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia selama ini, yakni kewarganegaraan ganda diperbolehkan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran hingga pada usia tertentu anak itu harus memilih salah satu.
Berita Terkait
Pemerintah akan kembali pulangkan mahasiswa Indonesia di China
Senin, 10 Februari 2020 13:27 Wib
Wamenlu akan Hadiri Pertemuan Perdamaian di Paris
Kamis, 12 Januari 2017 14:11 Wib
Wamenlu Tegaskan Indonesia terus dukung Timor Leste Masuk ASEAN
Jumat, 2 September 2016 10:53 Wib
Wamenlu Apresiasi Konferensi Internasional Media Islam
Rabu, 25 Mei 2016 12:39 Wib
Wamenlu Nilai Antara Mitra tepat Mensosialisasikan Kegiatan LPDP
Minggu, 8 Mei 2016 15:00 Wib
Wamenlu: Pemerintah Pertimbangkan Permintaan Nepal Agar RS Indonesia Tinggal Tiga Bulan
Senin, 11 Mei 2015 13:37 Wib
Wamenlu: Bila Ethiopia Buka Kedubes di Jakarta akan Semakin Tingkatkan Kerjasama
Senin, 20 April 2015 16:55 Wib
Wamenlu: KAA akan Dimanfaatkan untuk Diplomasi Ekonomi Indonesia
Senin, 30 Maret 2015 17:01 Wib