Pekalongan, Antara Jateng - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada 2016 melakukan sertifikasi program nasional 3.500 bidang tanah secara gratis, kata Pejabat Kantor BPN setempat, Edy Sun.
"Pada penerbitan sertifikat prona dilakukan gratis atau tanpa ada pungutan biaya agar masyarakat terbantu dengan program dari pemerintah ini," katanya di Pekalongan, Kamis.
Menurut dia, pada program ini, masyarakat hanya berkewajiban menyediakan berkas lengkap, tanda batas, dan surat-surat lain yang dibutuhkan.
"Pada program ini, sebanyak 22 desa penerima penerbitan sertifikat prona yang tersebar di beberapa kecamatan setempat," katanya.
Ia menegaskan sertifikat prona 2016 ini akan menggunakan dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus kepastian hukum kepemilikan tanah.
"Oleh karena, jika ada masyarakat yang belum mengetahui syarat atau pun ketentuan dalam penerbitan sertifikat prona ini kami berharap mereka langsung menanyakan ke Kantor BPN," katanya.
Ia mengatakan BPN tidak pernah memerintahkan pada semua pihak, seperti desa atau kecamatan melakukan pemungutan biaya sertifikat prona ini.
"Oleh karena, kami tidak bertanggungjawab jika ada pungutan biaya sertifikat prona. Kami tegaskan pengurusan sertifikat prona ini dilakukan secara gratis atau tanpa dipungut biaya sepeser pun," katanya.