Pekalongan (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperkenalkan penerapan layanan pertanahan elektronik berupa sertifikat elektronik kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT), camat, lurah, dan perbankan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekalongan Vevin Syoviawati Ardiwijaya di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa jadwal peluncuran layanan pertanahan elektronik itu pada hari Jumat (14/6).
"Setelah penerapan layanan pertanahan elektronik itu, kami sudah tidak melayani layanan manual atau analog. Jadi, semua dilayani secara elektronik," katanya.
Dikatakan pula bahwa penerapan layanan pertanahan elektronik tersebut sudah disosialisasikan kepada pemangku kepentingan kantor pertanahan setempat.
Adapun tujuan sosialisasi itu, kata dia, adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pemangku kepentingan dalam layanan pertanahan berbasis elektronik.
"Untuk penerapan sertifikat elektronik, akan kami laksanakan secara bertahap melalui proses alih media," katanya.
Jika semuanya sudah alih media, kata dia, berarti sudah selesai, tinggal pemeliharaan data dan layanan seperti biasa.
"Perbedaan layanan ini adalah pada proses dan produknya yang dilakukan secara elektronik," katanya.
Asisten II Kota Pekalongan Joko Purnomo mengatakan bahwa inovasi ATR/BPN ini akan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah sekaligus sebagai mitigasi risiko terhadap kehilangan, kerusakan, dan manipulasi data kepemilikan tanah.
"Keunggulan transformasi digital ini bisa memperkuat keamanan arsip pertanahan. Selain itu, juga lebih efisien, akuntabel, transparan, dan bisa menghindari mafia tanah," katanya.
Baca juga: Pertanahan Batang lakukan inventarisasi tanah rawan abrasi